harapanrakyat.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut dituding telah menyalahgunakan wewenangnya selama menjabat.
Baca Juga: Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ASDP, KPK Sita Aset di Jakarta dan Surabaya
Dalam laporan yang beredar, mantan Mendag bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu sudah mengenakan rompi tahanan merah muda dengan tulisan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengumumkan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka pada hari Selasa (29/10/2024) malam WIB.
Dalam pernyataannya, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang impor gula.
Selain mantan Mendag Tom Lembong atau TTL, juga ada mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial DS.
Baca Juga: Tom Lembong Menyesal Membantu Jokowi, Ungkap Alasannya!
Kejagung Miliki Cukup Bukti Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Ditahan
Abdul Qohar memastikan Kejagung sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka, dan melakukan penahanan.
“Menetapkan status saksi terhadap dua orang berubah menjadi tersangka setelah memenuhi alat bukti, bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Abdul Qohar saat membacakan penetapan Kejagung.
Sebelumnya, TTL dan DS berstatus saksi selama Kejagung melaksanakan proses pemeriksaan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor gula oleh Kemendag.
Tom Lembong pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Selain itu ia juga menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode awal pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi penetapan tersangka, DS yang sudah mengenakan rompi merah muda bernomor 24 keluar lebih dulu dengan tangan terborgol. Tidak lama kemudian, Tom Lembong menyusul menggunakan rompi yang sama dengan nomor 62.
Tom Lembong terlihat tidak menjawab pertanyaan wartawan, hanya menebar senyuman. Kedua tersangka digelandang masuk ke dalam mobil tahanan Kejagung RI.
Status tersangka Tom Lembong dan DS berdasarkan surat penetapan tersangka dengan Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.
Baca Juga: Aplikasi e-Reporting Post Border Terbaru dari Kemendag, Apa Fungsinya?
Berdasarkan surat penetapan tersebut pula, Tom Lembong dan tersangka DS resmi menjadi tahanan Kejagung atas dugaan kasus korupsi impor gula. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)