harapanrakyat.com,- Kanwil Kemenkumham Jabar siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu dengan 24 pemberian bantuan hukum (PBH).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Masjuno telah menandatangani kontrak addendum pelaksana bantuan hukum tersebut di Ruang Sahardjo, Jumat (11/10/2024).
Hal tersebut sebagai tindak-lanjut surat dari Plh BPHN mengenai Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III tahun 2024. Tujuannya supaya program bantuan hukum dan realisasi anggaran dapat segera terlaksana.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah dalam laporannya menjelaskan tujuan dari kegiatan tersebut. Menurutnya penandatangan kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum tersebut untuk memberikan legalitas pelaksanaan kontrak kerja. Legalitas tersebut antara Kanwil Kemenkumham Jabar dengan pemberian bantuan hukum.
“Untuk menjamin dan juga memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan,” katanya.
Baca Juga: Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik II Anugerah Media Humas 2024
Kegiatan tersebut diikuti oleh ketua/direktur, pengurus 24 organisasi bantuan hukum terakreditasi di Jabar. Semua mendapat penambahan anggaran pelaksanaan bantuan hukum. Terdiri 2 organisasi bantuan hukum berakreditasi A, 5 berakreditasi B dan juga 17 berakreditasi C.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno menjelaskan penerapan undang-undang bantuan hukum harus berdasarkan prinsip secara internasional diakui. Yakni prinsip kepentingan keadilan, prinsip hak untuk memilih pengacara, tidak mampu, negara memberi akses bantuan hukum dalam setiap pemeriksaan dan hak bantuan hukum yang efektif.
“Kebutuhan anggaran atas pelaksanaan bantuan hukum ini dari APBN. Negara wajib menyiapkan anggaran bantuan hukum. Dalam hal ini disediakan oleh Kemenkumham Jabar,” ungkapnya.
Kanwil Kemenkumham Jabar menyalurkan anggaran bantuan hukum kepada rekan pemberi bantuan hukum atau LBH yang terakreditasi.
Menurut Masjuno, kata gratis tersebut hanya penggunaan istilah. Mengingat hakekatnya tidak gratis tapi dibiayai oleh APBN.
“Mari kita bersama berikan bantuan hukum kepada masyarakat yang memerlukannya. Masyarakat yang tidak mampu baik secara litigasi maupun non-litigasi,” katanya. (R9/HR-Online/Editor-Dadang)