harapanrakyat.com,- Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan Pilkada bersama dengan kepala desa (kades) se Kabupaten Ciamis.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan di Aula Setda Ciamis, Rabu (16/10/2024) itu, juga turut hadir unsur Forkopimda Kabupaten Ciamis. Kemudian, perwakilan Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Ciamis.
Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna mengatakan, sebagai pimpinan daerah menyampaikan hal-hal yang bersifat umum. Seperti mengimbau agar bisa menyalurkan hak pilihnya.
“Salurkan hak pilih dalam memilih kepala daerah dari tingkat Kabupaten Ciamis ada Bupati dan Wakil Bupati. Sedangkan Provinsi Jawa Barat ada Gubernur dan Wakil Gubernur,” katanya.
Baca Juga: Pilkada 2024, DMI Ciamis Larang Masjid Digunakan untuk Kampanye
Menurutnya, tidak kalah penting juga dalam Pilkada tahun 2024 ini, yakni terkait partisipasi masyarakat. Karena, partisipasi itu akan meningkatkan kualitas dari pada demokrasi itu sendiri.
“Intinya pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Ciamis bisa berjalan sukses nantinya,” ujarnya.
Imbauan Bawaslu kepada Kades di Ciamis dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Ciamis, Wulan Sarifah mengatakan, netralitas kepala desa ini salah satu dimensi kerawanan dalam kampanye.
“Sub dimensi kerawanan kampanye itu salah satunya selain money politic, juga adanya netralitas ASN, TNI/Polri dan kepala desa serta perangkat desa,” katanya.
Maka dari itu, pihaknya dari Bawaslu Ciamis melakukan beberapa langkah-langkah yakni pencegahan. Karena pencegahan menjadi penting untuk mitigasi setiap potensi pelanggaran nanti yang akan muncul, khususnya tentang netralitas.
Ia mengaku, bahwa pihaknya sudah menyampaikan imbauan jauh hari sebelum pelaksanaan kampanye di Pilkada serentak 2024.
“Bahkan pada masuk tahapan kampanye, kita sampaikan imbauan ke DPMD Ciamis, Pemda Ciamis, camat, kepala desa dan lurah,” ucapnya.
Baca Juga: Kapolres Ciamis Tekankan Pentingnya Sinergitas untuk Ciptakan Kamtibmas Jelang Pilkada
Imbauan tersebut, jelasnya, sebagai langkah pencegahan yang diharapkan dapat berdampak positif untuk menekan angka pelanggaran netralitas. Hal itu yang Bawaslu Ciamis lakukan selama ini.
“Dalam undang-undang pemilihan, kades dilarang terlibat secara aktif dalam kampanye. Hadirnya juga sudah dikatakan ada suatu tindakan. Di Pasal 71, kepala desa dilarang melakukan suatu tindakan yang menguntungkan atau merugikan suatu pasangan calon,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)