harapanrakyat.com – Kejari Kota Bandung, Jawa Barat, melayangkan gugatan terhadap terpidana RH pada kasus tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya. Penyampaian gugatan itu bermaksud agar RH tidak lagi memiliki kuasa sebagai orang tua terhadap anaknya.
Baca Juga : Kasus Kekerasan dan Pelecehan Anak dan Perempuan di Bandung Barat Meningkat Setiap Tahun
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Bandung, Tumpal H Sitompul menjelaskan kronologis gugatan atau petitum tersebut. Ia menjelaskan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari sudah mendaftarkan petitum kekuasaan orang tua terhadap RH ke Pengadilan Agama Kota Bandung. Hal itu pun sudah pihaknya lakukan pada Senin 28 Oktober 2024.
Sementara, jadwal sidang perdana yang beragendakan pembacaan gugatan Kejari Kota Bandung, bakal berlangsung pada 12 November 2024 di Pengadilan Agama.
“Jadi JPN mendalilkan dalam petitumnya bahwa RH selaku ayah telah berkelakuan buruk,” kata Tumpal di Kejari Kota Bandung, Selasa (29/10/2024).
Tumpal merincikan, kelakuan buruk RH sebagai ayah yaitu melakukan persetubuhan pada anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun sebanyak tiga kali. Saat ini, RH telah mendekam di Lapas Kelas II B Kota Banjar atas vonis hukuman pidana 14 tahun dari PN Bandung.
“Atas dasar hal itu, kami JPN memiliki kewenangan, kemudian kami ajukan gugatan itu ke Pengadilan Agama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam gugatan Kejari Kota Bandung, JPN meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama untuk mencabut fungsi RH sebagai ayah. Terutama dalam hal mengurus dan mendidik anaknya.
Selain itu, JPN juga meminta majelis hakim menetapkan ibu kandung korban sebagai wali untuk menggantikan RH yang sudah menjadi terpidana.
Baca Juga : Dinsos P3A Kota Banjar Berikan Pendampingan Hukum untuk Korban Pelecehan Seksual
Kejari Kota Bandung Layangkan Gugatan Pencabutan Hak Asuh RH Tapi tak Hilangkan Hubungan Darah
Kendati begitu, Tumpal menyebut, pencabutan fungsi itu tidak menghilangkan hubungan darah antara RH dengan anak kandungnya. Sebab, dalam gugatannya itu, terdapat klausul RH tetap melaksanakan kewajiban sebagai orang tua. Seperti memberikan nafkah dan membiayai anak hingga dewasa.
“Tidak menghapus hubungan darah antara ayah dengan si anak. Masih ada kewajiban untuk menafkahi si anak tersebut,” tuturnya.
Tumpal memastikan, pelayangan gugatan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari ibu kandung korban. Selain itu, Kejari Kota Bandung ingin mencegah kejadian serupa agar tidak terulang kembali dan ingin memberikan perlindungan hak atas anak.
“Yang jelas ini (gugatan Kejari Kota Bandung) atas persetujuan dari ibu kandungnya. Kemudian, kami ingin menyampaikan pesan efek deterens kepada siapapun itu orang tua agar senantiasa melaksanakan kewajiban sebagai orang tua dengan baik,” kata Tumpal. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)