harapanrakyat.com,- Tiga hakim yang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Mahkamah Agung juga memutuskan untuk memberhentikan sementara ketiga hakim tersebut.
Tiga Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut tersangkut kasus suap dan gratifikasi setelah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca Juga: Baru Dilantik, Menteri Desa Yandri Susanto Sudah Disentil Mahfud MD
Kejagung Tetapkan Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sebagai Tersangka
Ketiga hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penahanan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Sebelumnya, tiga orang hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi sorotan karena menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Setelah pendalaman kasus, tiga hakim tersebut ditangkap di Surabaya.
Penangkapan hakim dengan inisial ED, HH, dan M tersebut dikonfirmasi oleh Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar. Penangkapan terjadi di Surabaya, pada Rabu, 23 Oktober 2024 kemarin.
Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto saat konferensi pers, Kamis (24/10/2024) mengungkap Kejagung sudah menetapkan status tersangka kepada ketiga hakim. Sehingga secara administrasi, ketiga hakim tersebut diberhentikan sementara.
Yanto memastikan tiga hakim dari PN Surabaya sudah diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden, atas usulan dari Mahkamah Agung.
Juru Bicara MA juga menyebut, ketiga hakim tersebut terancam pemberhentian permanen bila terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Maka Mahkamah Agung akan mengusulkan pemberhentian tidak hormat kepada Presiden.
Selain ketiga hakim Kejagung juga menetapkan pengacara berinisial LR sebagai pemberi suap.
Baca Juga: Alasan Presiden Prabowo Gembleng Menteri Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang
Yanto menegaskan, apabila terbukti melakukan tindakan kriminal menerima suap dan gratifikasi, ketiga hakim dari PN Surabaya sudah mencederai rasa syukur dan bahagia para hakim di Indonesia.
Sementara itu usai PN Subaraya menjatuhkan vonis bebas pada Ronald Tannur, MA kemudian menganulir putusan tersebut. Kini Ronald Tannur mendapatkan vonis penjara selama 5 tahun atas kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)