harapanrakyat.com,- Sanksi menanti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tasikmalaya yang secara terang-terangan kampanye memihak salah satu calon di Pilkada. Bahkan, sanksinya berupa penurunan pangkat hingga jabatan.
Pj Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah menegaskan saat apel besar dan deklarasi netralitas ASN di Lapangan Kantor Pemerintah Kota Tasikmalaya, Senin (7/9/2024).
Baca juga: KPU Kota Tasikmalaya Undang Transgender Sosialisasi Pilkada Jadi Sorotan Aktivis
Cheka menjelaskan, ASN harus mentaati Undang-undang No 20 tahun 2023. Di dalamnya, tertuang bagaimana ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Sehingga, dukungan dari semua pihak menjadi sangat penting, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Karena di sini pun ada Bawaslu yang selalu siap untuk mengawasi kita. Apabila ada ASN terindikasi kampanye akan segera kita tindak lanjuti,” kata Cheka.
Cheka menghimbau, kepada seluruh ASN di Kota Tasikmalaya yang jumlahnya 7.000 orang jangan terlibat kampanye di Pilkada 2024. Sehingga pihaknya mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk menjaga kondusifitas ASN.
“Untuk sanksi bagi ASN yang secara terbukti kampanye, kita sudah siapkan. Ini tergantung pelanggaranya, ada yang ringan, sedang maupun berat. Sesuai aturan, sanksi beratnya bisa berupa penurunan pangkat, jabatan dan lainnya setelah melalui proses persidangan,” imbuhnya.
Terkait ajakan ASN yang kampanye secara baik-baik, Cheka pun menegaskan itu adalah bentuk intimidasi. Sebab, intimidasi tidak selalu berbentuk kekerasan. Sehingga ia menegaskan ASN itu harus terlepas dari politik praktis.
“ASN punya hak pilih, namun tidak boleh ikut dalam politik praktis tersebut,” pungkas Cheka. (Apip/R6/HR-Online)