harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap modus baru pencurian sepeda motor. Pengungkapan tersebut setelah polisi meringkus dua pelaku, yang melakukan aksinya di Petengeng, Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dua pelaku pencurian tersebut inisial E dan D sebagai penadah motor hasil curian. Sementara untuk 2 pelaku pencurian lagi masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Tasikmalaya, 10 Motor Matic Diamankan
Dari tangan kedua pelaku yang kini menjadi tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua lembar STNK. Selain itu, 1 buah BPKB dan 15 motor hasil curian.
Seperti Apa Modus Baru Pencurian Motor di Tasikmalaya?
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ridwan Budiarta mengungkapkan, bahwa modus baru ini, yaitu dengan cara berpura-pura minta tolong kepada korbannya. Pelaku meminta tolong karena motornya mogok.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku datang menggunakan motor, kemudian mencari korban dengan target sasaran pelajar yang mengendarai sepeda motor.
Setelah mendapat target calon korban, tersangka pun berpura-pura bahwa sepeda motor yang digunakannya mogok. Lalu meminta bantuan kepada korban untuk mengantarkannya ke bengkel yang lokasinya telah pelaku tentukan.
Pada saat itu, tersangka meminta tolong ke korban untuk mengantarkannya membelikan barang di rumah yang diaku pelaku sebagai saudaranya. Alasannya, bahwa akan melaksanakan syukuran ibu pelaku.
Baca Juga: Strategi Samsul Bawa Kabur 12 Motor Milik Tukang Las di Tasikmalaya
Setelah korban bersedia untuk mengantarkannya dengan menyerahkan sepeda motornya untuk dikemudikan pelaku dan korban berboncengan.
Setibanya di lokasi yang dimaksud, tersangka memarkirkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan. Kemudian modus baru pencurian motor ini, pelaku mengelabui korban dengan mengajaknya untuk menemui saudaranya tersebut.
Dengan berjalan kaki masuk ke jalan gang, dan korban disuruh menunggu di depan rumah yang pelaku aku sebagai saudaranya itu ternyata milik orang lain.
“Kemudian ketika korban lengah, pelaku langsung membawa pergi sepeda motor korban,” ungkapnya Rabu (3/10/2024).
“Sedangkan untuk kendaraan milik pelaku E yang sebelumnya ditinggalkan, telah dibawa oleh temannya yang pada saat itu sudah siap menunggu,” ungkapnya menambahkan.
TKP Pelaku Melakukan Aksi Pencurian
Modus baru pencurian motor yang pelaku lakukan ternyata tidak hanya sekali, namun sudah berulang-ulang. Selain itu, tempat kejadian perkara atau TKP juga tidak hanya di wilayah hukum Polres Tasikmalaya, melainkan juga di wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota.
“Pencurian sepeda motor hasil curian tanpa merusak kunci kontak itu, bisa pelaku jual lebih tinggi harganya. Hal itu berbeda dengan motor yang sudah rusak kuncinya,” jelasnya.
Baca Juga: Aksi Pencurian Motor di Kota Tasikmalaya Terekam CCTV, Korban Sempat Ngejar Pelaku
Ridwan mengimbau kepada masyarakat, untuk berhati-hati kepada orang yang baru dikenal, jangan lengah dan mudah percaya. Jika menemukan orang yang mencurigakan, sebaiknya laporkan ke Polsek terdekat.
“Kini kedua pelaku diancam dengan pasal 378, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)