harapanrakyat.com – Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat turut menyoroti kinerja Pemprov Jabar dalam penanganan sampah Bandung Raya. Mengingat, kondisi Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti saat ini nyaris melebihi kapasitas atau overload.
Baca Juga : Sekda Jawa Barat Minta Setiap Kantor Pemkot Bandung Zero Food Waste
Anggota Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat, Ono Surono mengatakan, penanganan sampah di Bandung Raya membutuhkan tim khusus yang langsung mengedukasi masyarakat.
“Harus ada tim yang melakukan edukasi yang langsung ke rumah-rumah warga,” kata Ono Surono, Kamis (17/10/2024).
Menurutnya, masyarakat di Bandung Raya membutuhkan contoh nyata mengolah maupun memanfaatkan ulah sampah. Oleh sebab itu, Ono menilai, pertemuan-pertemuan di hotel membahas penanganan sampah di Bandung Raya tidak efektif.
“Warga perlu contoh. Sesuatu yang bermanfaat, mereka tidak akan pernah tahu kalau tidak ada contoh. Edukasi itu tidak lagi bersifat formal-formalan lah. Kan, ada pertemuan besar di hotel apa segala macam, tidak,” tuturnya.
Selain itu, Pemprov Jawa Barat harus segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (Ditjen PSLB3).
Hal itu untuk memastikan bagaimana cara untuk memaksimalkan operasional TPPAS Sarimukti untuk menanggulangi sampah di Bandung Raya.
“Bagaimana untuk bisa juga beroperasi maksimal dan tidak ada kendala lagi,” ujar Ono yang juga Ketua DPD PDIP Jawa Barat.
Baca Juga : Mulai November 2024, Pemkot Cimahi Targetkan Pengurangan Sampah ke TPA Sarimukti
Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat terus berupaya mengurangi volume pembuangan sampah ke TPPAS Sarimukti yang saat ini nyaris melebihi kapasitas. Salah satu upaya penanganannya yaitu, Pemprov Jabar bersama pemerintah kabupaten/kota di Bandung Raya berkomitmen memilah, mengolah, dan memanfaatkan sampah sedari hulu.
“Para bupati dan walikota berkomitmen menggerakkan para camat, lurah dan kades maupun perkantoran untuk melakukan diseminasi dan program zero food waste di tingkat keluarga mulai tanggal 7 November 2024,” kata Sekda Jawa Barat Herman Suryatman. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)