harapanrakyat.com – Terlibat dugaan kasus korupsi, mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian, Batujajar Bandung Barat, Jawa Barat, berinisial RAS, menyandang status tersangka. RAS diduga melakukan modus transaksi gadai fiktif untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, negara merugi senilai Rp 559.740.000.
Baca Juga : Terlibat Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kepala UPC Pegadaian Bandung Barat Jadi Tersangka
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyebut, tersangka yang merupakan Pimpinan UPC PT Pegadaian Batujajar melakukan korupsi dengan menggunakan tiga modus. Pertama membuat transaksi gadai dengan jaminan barang berharga palsu. Kemudian membuat transaksi gadai fiktif serta memberikan taksiran tinggi terhadap barang jaminan gadai.
“Kami mengamankan tersangka berinisial RAS yang merupakan Kepala UPC Pegadaian Batujajar atas dugaan kasus korupsi. Kasus ini berhasil terungkap atas kerjasama polisi, BPK, dan PT Pegadaian,” ujar Tri di Mapolres Cimahi, Rabu, (30/10/2024).
Polres Cimahi sebelumnya sudah memeriksa 24 orang saksi yang terdiri dari 21 orang saksi fakta dan tiga orang saksi ahli. Untuk jumlah tersangka, kata Tri, sejauh ini pihaknya baru menetapkan satu orang.
Polisi Amankan Barang Bukti Dugaan Kasus Korupsi UPC Pegadaian Batujajar
Dalam dugaan kasus korupsi di UPC Pegadaian Batujajar ini, lanjut Tri, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 54 lembar surat bukti gadai, salinan surat bukti gadai (3 lembar), rekening koran nasabah pegadaian yang dicetak dari Sistem Passion (7 lembar) Kemudian 16 perhiasan palsu yang merupakan hasil transaksi jaminan gadai.
Baca Juga : SG Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI, PAN Jawa Barat Buka Suara
“Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 500 juta lebih, dan juga perhiasan palsu. Barang ini untuk jaminan transaksi gadai fiktif,” katanya.
Dalam dugaan kasus korupsi di UPC Pegadaian Batujajar ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal pemberantasan tipikor.
“Ancaman 4 sampai 20 tahun penjara, ketika melakukan aksinya tersangka ini masih aktif sebagai kepala cabang, sekarang sudah diberhentikan. Jadi masyarakat yang hendak bertransaksi di pegadaian tersebut tidak perlu khawatir, tidak perlu gundah,” katanya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)