harapanrakyat.com,- Pelibatan anak di bawah umur dalam kampanye terbuka yang berujung dugaan eksploitasi oleh salah satu tim sukses di Pilkada Garut, Jawa Barat, sudah ada hasilnya.
Kasus tersebut sudah selesai ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut. Hasil kajian, investigasi, sekaligus penelusuran tim di lapangan telah menyimpulkan, bahwa pelibatan anak dalam kampanye di Kecamatan Cikajang karena spontanitas.
Baca Juga: Heboh Video Anak-Anak Kampanye Cabup di Pilkada Garut
Sehingga karena sudah ada hasilnya, maka Bawaslu selanjutnya akan menyerahkan kajian tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Tasikmalaya.
Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan, pihaknya akan mengirim rekomendasi kepada KPAI secara tertulis. Tujuannya, agar persoalan dugaan eksploitasi anak saat kampanye Pilkada ini bisa segera diputuskan.
“Yang kasus Cikajang memang sudah selesai. Kajiannya sudah beres, tinggal disampaikan ke KPAI,” katanya Minggu (20/10/2024).
“Informasinya memang secara insidental. Karena memang itu kan terjadi di lapangan bola, dan anak-anak yang di video itu sedang main bola,” jelasnya menambahkan.
Baca Juga: KPAI Dalami Dugaan Ekploitasi Anak Dalam Kampanye Terbuka di Garut
Sementara itu, KPAI Daerah Tasikmalaya yang juga membawahi wilayah kerja Garut menyatakan, bahwa pihaknya belum menerima rekomendasi hasil kajian secara tertulis terkait dugaan eksploitasi anak saat kampanye Pilkada dari Bawaslu.
Namun Ketua KPAI Daerah Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, bahwa pihaknya menerima informasi, Bawaslu Garut akan menyampaikan pada Senin (21/10/2024).
“Ketua Bawaslu memang menghubungi, dan akan menyampaikan secara tertulis besok. Isinya belum tahu, makanya kita tunggu besok,” kata Ato. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)