harapanrakyat.com,- Pelaku pencurian hewan ternak domba di Desa Cikeusal, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya, Rabu (2/10/20224).
Baca Juga: Kasus Mayat dalam Karung, Polres Tasikmalaya Mulai Menemukan Titik Terang
Tertangkapnya pelaku pencurian tersebut setelah warga yang sedang ronda malam, curiga melihat domba hasil curian yang dibawa pelaku jatuh dari mobil. Karena pada saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan mobil.
Selain itu, pelaku juga kepergok warga sedang menggiring domba tengah malam, sehingga hal yang mencurigakan itu langsung dilaporkan warga kepada pihak kepolisian.
Alhasil, dua orang pelaku pencurian hewan ternak domba masing-masing berinisial B dan A berhaisl ditangkap polisi. Sedangkan dua pelaku lagi dengan inisial A dan R masih DPO.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Baudiarta mengatakan, terungkapnya kasus pencurian domba itu setelah warga melihat dan mencurigai mobil bak terbuka melintas. Lalu ada hewan ternak domba yang jatuh.
Baca Juga: SMP di Kota Tasikmalaya Jadi Sasaran Pencurian, Puluhan Laptop Raib
Pelaku Pencurian Hewan Ternak Domba di Tasikmalaya Siapkan Golok
Dalam melakukan aksi tersebut, para pelaku sengaja membawa golok. Jika hewan ternak hasil curiannya bersuara, mereka langsung menyembelihnya di tempat. Mereka juga menyiapkan tali rafia untuk mengikat domba hasil curiannya.
“Target hewan ternak yang akan dicurinya terlebih dahulu disurvei. Para pelaku kemudian berjalan kaki menuju kandang sambil memantau situasi sekitar. Setelah memastikan situasi sepi dan aman, kemudian tersangka B mengawasi suasana,” terang AKP Ridwan saat pers rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (2/20/2024).
Setelah suasana sekitar lokasi kandang aman, lanjutnya, pelaku langsung mengeluarkan kambing dari kandang dan menariknya menuju ke pinggir jalan. Kemudian diangkut oleh dua pelaku lain menggunakan mobil.
Namun, ditengah perjalanan pintu bagasi mobil terbuka, sehingga tiga ekor domba itu jatuh keluar. Mobil pelaku sempat berhenti dan terlihat oleh salah seorang warga. Para tersangka pun langsung kabur meninggalkan tiga ekor domba hasil curiannya.
Baca Juga: Aksi Pencurian Motor di Kota Tasikmalaya Terekam CCTV, Korban Sempat Ngejar Pelaku
“Para pelaku pencurian hewan ternak ini terancam Pasal 363 ayat 1 ke- 1 dan ke- 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yaitu tentang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas AKP Ridwan Baudiarta. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)