harapanrakyat.com,- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Ciamis memberikan edukasi kepada para pengusaha hotel, perdagangan dan jasa dalam mengelola sampah, limbah B3 domestik dan non infeksius.
Kepala DPRKPLH Ciamis Okta Jabal Nugraha mengatakan edukasi ini bertujuan agar para pengusaha mengetahui tata cara penanganan dan pengelolaan sampah dan limbah. Terutama memberikan pemahaman mengenai cara pemilahan atau pembuatan tempat penyimpanan Sementara (TPS) di lingkungan kerja.
“Ada tata cara yang harus dilakukan oleh para pengusaha dalam pembuatan TPS. dengan contoh kecil yaitu di TPS mereka harus di tempel stiker atau ciri dalam memperlakukan khusus limbah B3 Non infeksius B3 Infeksius, atau limbah B3 Domestik,” katanya, Selasa (01/10/2024).
Menurut Okta, edukasi pengelolaan sampah kepada para pengusaha ini penting. Tujuannya untuk mengurangi residu atau sampah yang dibuang ke TPA. Dalam kesempatan itu, diinformasikan juga kepada pengusaha, bank sampah Ciamis juga menerima sampah B3 domestik atau limbah non infeksius.
Baca Juga: Bank Sampah Ciamis Jadi Daya Tarik Studi Tiru Pemkab Luwu Sulsel
“Sampah seperti halnya lampu bekas, oli bekas, cangkang deterjen itu bisa diterima di bank sampah. Ini tentunya bisa menjadi nilai ekonomi,” ungkapnya.
Okta berharap, edukasi pengelolaan sampah untuk pengusaha ini sebagai upaya dalam menekan sampah yang masuk Ke TPA. Kemudian program bank sampah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat kabupaten Ciamis secara luas.
“Setidaknya edukasi ini bisa memberikan manfaat bagi para pengusaha hotel, perdagangan dan juga jasa. Khususnya dalam tata cara pemilihan sampah sesuai dengan jenis yang dihasilkan,” pungkasnya.
Dalam Sosialisasi tersebut juga hadir Narasumber dari Perusahaan PT WGI yang selama ini bergerak dalam pengelolaan Limbah B3 seperti oli bekas. Mulai dari pengangkutan atau transporter hingga pengolahan.
PT WGI memberikan edukasi mengenai penanganan limbah B3 mulai dari pengumpulan oli atau limbah B3 pada TPS yang benar. Sesuai persyaratan hingga mengetahui tanda pengelola limbah yang baik dan telah memiliki izin dari KLHK RI. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)