harapanrakyat.com – Pemprov Jawa Barat kini sudah memberlakukan pembatasan ritase pengiriman sampah ke TPA Sarimukti. Hal itu karena kondisi TPA yang sudah melebihi kapasitas.
Baca Juga : Antisipasi Overload TPPAS Sarimukti, Pemprov Inisiasi Pengurangan Sampah Bersama Bandung Raya
Menanggapi pembatasan ritase sampah itu, DPRD Bandung Barat mengaku mendukung upaya Pemprov Jawa Barat tersebut. Akan tetapi, DPRD Bandung Barat menilai, dalam mendisiplinkan pembatasan tersebut penting untuk melakukan kontrol agar tidak terjadi pelanggaran.
Wakil Ketua DPRD Bandung Barat Dadan Supardan mengatakan, Pemprov Jawa Barat pun sudah menyiapkan perjanjian kerjasama mengenai pengurangan ritase pengiriman sampah. Pihaknya juga sudah menegaskan kepada Pemkab Bandung Barat agar berkomitmen mematuhi penetapan kuota dalam pembatasan ritase pengiriman sampah itu.
“Pemkab Bandung Barat harus terus menjalin komunikasi dengan para pihak terkait. Hal itu untuk memastikan tidak akan ada angkutan yang melebihi kuota secara diam-diam,” tutur Dadan, Selasa (8/10/2024).
Dadan menegaskan, kebijakan pembatasan ritase ini juga berlaku juga bagi seluruh wilayah yang ada di Bandung Raya. Untuk Bandung Barat, kata Dadan, saat ini hanya memiliki kuota 17 ritase dari sebelumnya 20 ritase. Kebijakan tersebut agar TPA Sarimukti tidak kelebihan kapasitas. Sebab, saat ini TPA Sarimukti menerima kiriman sampah mencapai 1750 ton per hari.
Ritase Kiriman Sampah Dibatasi, DPRD Bandung Barat Desak Pemkab Lakukan Ini
Menurut Dadan, pihaknya kini mendorong Pemkab Bandung Barat segera mencari solusi jangka panjang mengenai penanganan sampah ini. Misalnya melalui sebuah inovasi maupun kerjasama dengan elemen masyarakat ataupun lembaga lingkungan.
“Saya rasa Pemkab harus melakukan kerjasama dengan kelompok pegiat lingkungan, atau komunitas bank sampah agar tak terlalu bergantung kepada TPA Sarimukti. Selain itu juga agar dapat mengambil nilai ekonominya dengan cara memanfaatkan daur ulang,” ucapnya.
Baca Juga : Pemprov Jawa Barat Yakin TPPAS Legok Nangka Bisa Beroperasi 2028
Dadan menyoroti pentingnya mengapresiasi kelompok-kelompok masyarakat yang sudah berhasil atau minimal memiliki peran dalam mengurangi sampah.
“Seperti misalnya ada komunitas yang membuat batako dari sampah di daerah Padalarang. Nah, hal tersebut merupakan contoh produktivitas yang perlu Pemkab apresiasi,” kata Dadan.
Dadan melanjutkan mengenai dampak dari pembatasan ritase pengiriman sampah ini, mendorong implementasi teknologi. Seperti insinerator sampah dapat menjadi salah satu solusi.
“Jika penerapan teknologi ini masalahnya anggaran, maka Pemkab Bandung Barat harus segera menjadikannya prioritas. Kendati akan memakan biaya yang cukup besar, namun jika hal itu sangat penting, tentu bisa menganggarkannya,” ujarnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)