harapanrakyat.com,- DPR menyoroti kasus Supriyani, guru yang sebelumnya sempat ditahan dengan tuduhan menganiaya murid. Salah satu anggota DPR yang menyoroti kasus tersebut adalah Wakil Ketua Komisi X, MY Esti Wijayati.
MY Esti Wijayanti menyoroti rentannya profesi guru saat ini. Ia menyebut adanya intervensi dan intimidasi orang tua membebani guru.
Sebelumnya, viral kasus seorang guru honorer SD di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dituduh menganiaya murid pada bulan April 2024 lalu. Kebetulan murid tersebut adalah anak seorang oknum polisi.
Selama penyelidikan, Supriyani keukeuh tidak melakukan penganiayaan. Walaupun pada akhirnya, guru honorer tersebut tetap ditetapkan sebagai tersangka, dan sempat ditahan di Lapas Perempuan selama satu minggu.
Kasus Supriyani Jadi Sorotan, DPR Sebut Guru Rawan Kriminalisasi
Menyadari adanya kejanggalan selama proses pemeriksaan dan penahanan, Supriyani pun bertekad mencari keadilan. Hingga kisahnya untuk mencari keadilan menjadi viral.
Kasus Supriyani merupakan salah satu contoh rentannya kriminalisasi pada profesi guru.
“Guru memiliki posisi rentan atau rawan kriminalisasi,” kata MY Esti Wijayanti, Sabtu (26/10/2024) kemarin.
Menurutnya, seorang guru bukan saja harus memenuhi tugas dan kewajiban sebagai seorang pengajar. Namun juga berhadapan dengan resiko hukum dalam proses pembinaan kepada murid.
“Sistem pendidikan seharusnya memberikan perlindungan pada guru dan pendidik. Bukannya menjadi ancaman,” ujarnya.
Berkaca dari kasus Supriyani yang mendapat sorotan anggota DPR RI, MY juga menyinggung, bahwa sejatinya profesi guru terlindungi dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017.
Perlindungan dalam peraturan tersebut, seharusnya meliputi perlindungan dari ancaman, kekerasan, intimidasi, dan perlakukan diskriminatif serta tidak adil.
Sayangnya, masih sering kali terjadi intervensi bahkan intimidasi dari orang tua murid. Terlebih bila orang tua murid memiliki posisi yang lebih tinggi. Sehingga ia Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini menyoroti kasus Supriyani merupakan salah satu contohnya.
MY juga menegaskan pemerintah seharusnya memberikan perlindungan hukum sepenuhnya terhadap guru dan pendidik. Sehingga bukan seperti Supriyani yang harus mencari bantuan hukum sendiri.
Baca Juga: Kasus Perundungan dan Penganiayaan Siswa SMP di Garut Berakhir Islah
Wakil Ketua Komisi X menggarisbawahi upaya pemerintah mengangkat PPPK saja tidak cukup. Melainkan harus memberikan perlindungan pada guru untuk melakukan tugas sebaik-baiknya.
Selain mendapat sorotan dari anggota DPR RI, kasus Supriyani ini juga mengundang dukungan ribuan orang dan juga sorotan publik. (Rizal Maulana Malik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)