harapanrakyat.com – DLH Bandung Barat, Jawa Barat, menyegel lokasi yang menjadi tempat pembuangan limbah batu bara. Penyegelan itu menggunakan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup atau PPLH Line, Senin (21/10/2024). Lokasi tersebut berada di Kampung Rongga, RW 06, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat.
Baca Juga : Bey Machmudin Segera Tindaklanjuti Pembuangan Limbah Batu Bara di Bandung Barat
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (P2KL) DLH Bandung Barat, Idad Saadudin membenarkan pemasangan garis PPLH tersebut. Tujuannya agar lokasi pembuangan limbah itu tetap utuh dan tidak rusak lantaran sedang dalam proses investigasi.
“Kita memasang garis PPHL, untuk mencegah hal-hal yang tidak perlu, seperti terjadinya pemindahan limbah-limbah ini, karena kita sudah ukur sekarang. Kami mohon warga untuk bekerja bersama ikut mengawasi kalau ada yang mindahin,” ujar Idad di lokasi.
Limbah yang timbul dari lokasi tersebut, kata Idad, berjenis Fly Ash Bottom Ash (FABA). Selain menyegel lokasi pembuangan limbah itu, PPLH dari DLH Bandung Barat juga melakukan penghitungan metrikasi. Pihaknya akan menyampaikan hasilnya ke Pemprov Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup.
DLH Bandung Barat Ungkap Sumber Buangan Limbah Batu Bara
Idad menduga, limbah jenis FABA di Kampung Rongga itu berasal dari industri tekstil. Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021, FABA dari PLTU bukan lagi merupakan kategori B3.
Baca Juga : DPRKPLH Ciamis Edukasi Pengusaha Mengelola Sampah dan Limbah B3
“Karena limbah FABA dari PLTU bukan lagi merupakan limbah B3. Jelas ini bukan berasal dari PLTU. Kemungkinan besarnya dari pabrik tekstil,” katanya.
Idad melanjutkan, aktivitas pembuangan limbah pada kawasan pemukiman warga tersebut, jelas melanggar Undang-undang Nomor 32/2009. Sesuai aturannya, seharusnya perusahaan bekerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan limbah dengan baik dan benar.
Menurut Idad jika sudah seperti ini, maka Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan penanganan selanjutnya bersama kepolisian. DLH Bandung Barat, kata ia, hanya akan bertugas meninjau dan menganalisis limbahnya saja.
“Kalau kita hanya membantu menghitung berapa total limbah yang ada ke sini, nanti kita akan membuatkan laporan untuk kami tembuskan ke kementerian. Jadi, untuk penelusuran tersangka pembuang limbah atau segala macam, itu oleh kementerian. Yang jelas ini akan ada penanganan secara serius,” ucapnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)