harapanrakyat.com,- Beredar pemberitaan di salah satu portal media online, bahwa RSUD Pandega Pangandaran, Jawa Barat, tersangkut perkara tindak pidana korupsi dana tenaga kesehatan (nakes) Covid-19.
Dalam pemberitaan tersebut, meski judul sudah diperbaiki, namun isinya masih menyudutkan bahwa RSUD Pandega tersandung kasus korupsi.
Baca Juga: RSUD Pandega Pangandaran Komitmen Tolak Gratifikasi
Korupsi tersebut untuk tahun anggaran 2020 dan 2021, terkait data serta laporan pertanggung jawaban fiktif untuk nakes Covid-19. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Jawa Barat.
Merespon pemberitaan tersebut, Direktur RSUD Pandega, Titi Sutiamah membantah secara tegas.
“Kami menegaskan bahwa berita tersebut tidaklah benar,” tegasnya dalam keterangan resmi yang harapanrakyat.com terima Jumat (4/10/2024).
Lanjutnya menegaskan, bahwa RSUD Pandega tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dana nakes Covid-19, yang merugikan negara Rp 5,4 miliar tersebut.
Titi Sutiamah juga menyampaikan, bahwa berita yang dimuat di salah satu media online tersebut adalah hoaks.
Tentunya, dengan adanya pemberitaan tersebut sangat merugikan bagi RSUD Pandega maupun Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum, agar dapat melakukan tindakan hukum.
“Jika tidak ada permohonan maaf dan perbaikan berita dari portal media online tersebut, maka kita akan melakukan tindakan hukum,” ucapnya.
Baca Juga: Wujudkan WBK dan WBBM, RSUD Pandega Pangandaran Canangkan Pembangunan Zona Integritas
Sementara itu, kuasa hukum RSUD Pandega, Fredy Kristianto, menekankan akan mengambil langkah hukum terkait pemberitaan korupsi dana nakes Covid-19. Hal tersebut, jika dalam waktu 2×24 jam tidak ada permintaan maaf secara tertulis dan perbaikan pada berita yang telah dirilis tersebut.
“Kami berencana akan melakukan somasi dan melaporkan kepada pihak yang berwajib. Apabila dalam waktu 48 jam tidak ada permintaan maaf secara tertulis dan perbaikan atas berita tersebut,” tegasnya. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)