harapanrakyat.com,- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Banjar, Jawa Barat, memastikan tengah memberikan pendampingan terhadap tiga korban prostitusi online yang masih berada di bawah umur.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A Kota Banjar, Ellin Afriani mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendampingan untuk mengembalikan psikologis korban.
Baca juga: Polisi Bekuk Kakek Cabul di Kota Banjar, Ancam Korban Pakai Golok
Pihaknya juga mendorong kepada korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut agar bisa kembali menikmati pendidikan. Langkahnya, dengan mengikuti kegiatan program belajar.
Korban Prostitusi Online Salah Pergaulan
Menurutnya korban tindak pidana perdagangan orang tersebut semuanya masih berada di bawah umur sehingga perlu untuk melanjutkan pendidikan.
“Korban masih di bawah umur. Kita sedang lakukan pendampingan dengan menggandeng P2TP2A,” kata Elin kepada harapanrakyat.com, Jumat (18/10/2024).
Berdasarkan hasil laporan, untuk korban memang memiliki perubahan perilaku yang cukup signifikan dari sebelum adanya kejadian.
Perubahan perilaku tersebut, menurutnya karena faktor salah pergaulan. Pihaknya juga akan mendorong dua korban lainnya supaya mendapatkan pendampingan dari psikolog.
“Dua korban yang lainnya sekarang mau kita dorong ke psikolog supaya bisa mengubah pola pikirnya. Karena anak-anak itu sebetulnya berperilaku baik, namun karena salah pergaulan jadi berubah drastis perilakunya,” katanya.
Lanjutnya menyebutkan, berdasarkan data laporan dari awal Januari sampai dengan bulan Oktober ini, tercatat 14 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Adapun kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut di antaranya berupa pelecehan seksual, kekerasan terhadap anak dan pelecehan seksual terhadap anak.
“Untuk kejahatan atau kekerasan terhadap anak dengan motif eksploitasi anak untuk ekonomi baru tiga kasus,” katanya.
Berdasarkan informasi, tiga orang anak di bawah umur menjadi korban prostitusi online TPPO dengan modus aplikasi MiChat oleh DR dan CNS yang kini keduanya menjadi tersangka. (Muhlisin/R6/HR-Online)