harapanrakyat.com,- Mayor Teddy Indra Wijaya resmi menjadi Sekretaris Kabinet Merah Putih. Setelah pelantikan, muncul pertanyaan apakah Mayor Teddy harus mundur dari militer atau tidak.
Tidak ingin menimbulkan pertanyaan berlarut-larut di masyarakat, istana angkat bicara mengenai status militer Mayor Teddy setelah pelantikan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan nama-nama menteri serta wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih. Namun dari sejumlah nama tersebut, masyarakat terkejut melihat ada nama Mayor Teddy.
Mayor Teddy Indra Wijaya sebelumnya terkenal sebagai ajudan Prabowo Subianto. Namanya semakin akrab di telinga masyarakat, setelah kerap kali menemani Presiden Prabowo selama masa kampanye.
Baca Juga: Guru Besar Tsinghua University China Stella Christie Gabung Kabinet Prabowo, Ini Alasannya!
Presiden RI ke-8 itu pun mengumumkan pengangkatan Teddy Indra Wijaya, sebagai Sekretaris Kabinet Merah Putih pada akhir pekan kemarin.
Sesuai jadwal, pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet berlangsung pada Senin (21/10/2024) pukul 15:00 WIB di Istana Negara, Jakarta.
Mayor Teddy melakukan sumpah jabatan bersama dengan para wakil menteri yang dilantik di saat yang sama.
Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet Merah Putih, Ini Penjelasan Istana
Perbedaan waktu pelantikan tersebut, rupanya memiliki alasan tersendiri. Tidak lain berkaitan juga dengan status militer Mayor Teddy.
Istana merilis pernyataan pada hari Senin (21/10/2024) mengenai status militer Sekretaris Kabinet. Dalam pernyataannya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan, bahwa Mayor Teddy tidak perlu mundur dari militer.
Hasan Nasbi menjelaskan, bahwa dalam peraturan baru, Sekretaris Kabinet sebagai ASN Eselon II di bawah Kementerian Sekretaris Negara. Sehingga posisi tersebut dapat diduduki oleh militer aktif.
Baca Juga: Usai Upacara Pisah Sambut, Presiden Prabowo Subianto Antar Jokowi Pulang ke Solo
Hasan menilai posisi Sekretaris Kabinet seperti Sekretaris Militer Presiden. Sehingga, jabatan Seskab dapat diemban oleh militer atau prajurit militer aktif.
Pengangkatan Mayor Teddy berdasarkan dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 143P tahun 2024, mengenai Sekretaris Kabinet Merah Putih, dengan waktu tugas sesuai dengan tanggal pelantikan. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)