harapanrakyat.com,- Tanpa sepengetahuan masyarakat, Presiden Republik Indonesia ke-7,Joko Widodo rupanya sudah menandatangani aturan mengenai kenaikan gaji hakim sebelum purna tugas.
Baca Juga: Pulang Kampung ke Solo, Presiden ke-7 RI Jokowi Ingin Tidur Nyenyak usai 10 Tahun Kerja Keras
Aturan tersebut menjadi wacana selama beberapa waktu terakhir. Hingga akhirnya pada 18 Oktober kemarin, tepat dua hari sebelum lengser, Presiden ke-7 RI Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP).
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, situs Kementerian Sekretariat Negara mengunggah aturan baru mengenai kenaikan gaji hakim.
Peraturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan dari keterangan dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, aturan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo per tanggal 18 Oktober 2024.
Aturan Kenaikan Gaji Hakim Sesuai Wacana
Sesuai wacana, PP Nomor 44 Tahun 2024 mengenai kenaikan gaji hakim. Penetapan kenaikan gaji serta tunjangan berdasarkan dari pangkat serta masa kerja masing-masing golongan.
Pasal 3D dalam aturan itu menyebutkan bahwa hakim akan mendapatkan kenaikan gaji secara berkala bila sudah mencapai masa kerja sesuai ketentuan setiap golongan. Selain itu, kenaikan gaji juga berdasarkan dari penilaian kinerja.
Baca Juga: Lindungi Wilayah Terluar Indonesia, Pemerintah Perkuat Pengaman Pantai di Natuna
Nantinya pemberian kenaikan gaji hakim harus mendapat persetujuan melalui surat pemberitahuan secara langsung dari atasan hakim.
Selain berdasarkan masa kerja, kinerja hakim menjadi penilaian tersendiri untuk kenaikan gaji. Nantinya bila hakim memiliki penilaian kinerja amat baik dan layak menjadi teladan, maka akan mendapatkan penghargaan berupa kenaikan gaji istimewa.
Aturan kenaikan gaji hakim berdasarkan dari keputusan Ketua Mahkamah Agung, seperti disebutkan dalam PP Nomor 44 Tahun 2024 Pasal 3G ayat 2.
Berdasarkan aturan tersebut, hakim golongan III memiliki gaji pokok Rp 2.785,700, sedangkan gaji tertingginya Rp 5.180,700 dengan masa kerja 32 tahun.
Sebelumnya menurut PP 94 Tahun 2021, gaji hakim golongan III sebesar Rp 2.064,100, dan gaji tertinggi untuk hakim sebesar Rp 4.204,100.
Kemudian selain mengatur kenaikan gaji, aturan tersebut juga menetapkan nilai tunjangan bagi hakim.
Untuk hakim tingkat banding akan mendapatkan tunjangan Rp 38.200,000. Untuk jabatan Kepala Hakim akan mendapat tunjangan Rp 56.500,000.
Baca Juga: Massa Buruh Cimahi Tolak Formulasi UMK, Jika Pemerintah Terapkan Ini!
Aturan sebelumnya, hakim tingkat banding mendapat tunjangan Rp 27.200,000 dan untuk Kepala Hakim mendapat Rp 40.200,000. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)