Rabu, April 16, 2025
BerandaBerita NasionalDiam-diam Jokowi Sudah Tanda Tangan Aturan Kenaikan Gaji Hakim Sebelum Purna Tugas

Diam-diam Jokowi Sudah Tanda Tangan Aturan Kenaikan Gaji Hakim Sebelum Purna Tugas

harapanrakyat.com,- Tanpa sepengetahuan masyarakat, Presiden Republik Indonesia ke-7,Joko Widodo rupanya sudah menandatangani aturan mengenai kenaikan gaji hakim sebelum purna tugas.

Baca Juga: Pulang Kampung ke Solo, Presiden ke-7 RI Jokowi Ingin Tidur Nyenyak usai 10 Tahun Kerja Keras

Aturan tersebut menjadi wacana selama beberapa waktu terakhir. Hingga akhirnya pada 18 Oktober kemarin, tepat dua hari sebelum lengser, Presiden ke-7 RI Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP).

Pada Selasa, 22 Oktober 2024, situs Kementerian Sekretariat Negara mengunggah aturan baru mengenai kenaikan gaji hakim.

Peraturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan dari keterangan dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, aturan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo per tanggal 18 Oktober 2024.

Aturan Kenaikan Gaji Hakim Sesuai Wacana

Sesuai wacana, PP Nomor 44 Tahun 2024 mengenai kenaikan gaji hakim. Penetapan kenaikan gaji serta tunjangan berdasarkan dari pangkat serta masa kerja masing-masing golongan.

Pasal 3D dalam aturan itu menyebutkan bahwa hakim akan mendapatkan kenaikan gaji secara berkala bila sudah mencapai masa kerja sesuai ketentuan setiap golongan. Selain itu, kenaikan gaji juga berdasarkan dari penilaian kinerja.

Baca Juga: Lindungi Wilayah Terluar Indonesia, Pemerintah Perkuat Pengaman Pantai di Natuna

Nantinya pemberian kenaikan gaji hakim harus mendapat persetujuan melalui surat pemberitahuan secara langsung dari atasan hakim.

Selain berdasarkan masa kerja, kinerja hakim menjadi penilaian tersendiri untuk kenaikan gaji. Nantinya bila hakim memiliki penilaian kinerja amat baik dan layak menjadi teladan, maka akan mendapatkan penghargaan berupa kenaikan gaji istimewa.

Aturan kenaikan gaji hakim berdasarkan dari keputusan Ketua Mahkamah Agung, seperti disebutkan dalam PP Nomor 44 Tahun 2024 Pasal 3G ayat 2.

Berdasarkan aturan tersebut, hakim golongan III memiliki gaji pokok Rp 2.785,700, sedangkan gaji tertingginya Rp 5.180,700 dengan masa kerja 32 tahun.

Sebelumnya menurut PP 94 Tahun 2021, gaji hakim golongan III sebesar Rp 2.064,100, dan gaji tertinggi untuk hakim sebesar Rp 4.204,100.

Kemudian selain mengatur kenaikan gaji, aturan tersebut juga menetapkan nilai tunjangan bagi hakim.

Untuk hakim tingkat banding akan mendapatkan tunjangan Rp 38.200,000. Untuk jabatan Kepala Hakim akan mendapat tunjangan Rp 56.500,000.

Baca Juga: Massa Buruh Cimahi Tolak Formulasi UMK, Jika Pemerintah Terapkan Ini!

Aturan sebelumnya, hakim tingkat banding mendapat tunjangan Rp 27.200,000 dan untuk Kepala Hakim mendapat Rp 40.200,000. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Misteri Mayat Mengapung di Sungai Cipeles Sumedang Terungkap, Ini Identitas Korban

Misteri Mayat Mengapung di Sungai Cipeles Sumedang Terungkap, Ini Identitas Korban

harapanrakyat.com,- Identitas mayat yang mengapung di aliran Sungai Cipeles, kawasan Bendung Rengrang, Desa Cijambe, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Korban ternyata...
Masa Pakai Shockbreaker Mobil, Tahu Kapan Harus Ganti

Masa Pakai Shockbreaker Mobil, Tahu Kapan Harus Ganti

Shockbreaker punya tugas besar, seperti dapat meredam setiap guncangan dari jalan supaya mobil tetap stabil. Tapi, seperti manusia, ini juga punya umur. Kalau sudah...
dokter kandungan yang diduga lecehkan ibu hamil di Garut

Dokter Kandungan Lecehkan Ibu Hamil di Garut Viral, Mantan Istri Buka Suara

harapanrakyat.com,- Dokter kandungan inisial MSF asal Kabupaten Garut, Jawa Barat diduga lecehkan ibu hamil hingga viral di media sosial. Saking viralnya, mantan istri MSF...
Nubia Neo 3 GT, HP Terbaik untuk Aktivitas Gaming

Nubia Neo 3 GT, HP Terbaik untuk Aktivitas Gaming

Nubia Neo 3 GT hadir sebagai salah satu smartphone gaming terbaru yang dirancang untuk memberikan performa maksimal bagi para pengguna. Mengusung desain futuristik yang...
Cafe Perang Candu Tasikmalaya

Ngopi Unik di Cafe Perang Candu Tasikmalaya, Gelasnya Bisa Langsung Dimakan!

harapanrakyat.com,- Di Tasikmalaya, Jawa Barat, ada sebuah inovasi menarik yang membuat momen ngopi jadi lebih seru dan berbeda dari biasanya. Inovasi ini bisa Anda...
Hadits Bicara Baik atau Diam, Anjuran dalam Menjaga Lisan

Hadits Bicara Baik atau Diam, Anjuran dalam Menjaga Lisan

Nabi Muhammad SAW mengajarkan kepada umatnya untuk selalu berbicara dengan baik. Jika mereka tidak mampu, lebih baik untuk diam yang berarti menjaga lisan. Nasihat...