harapanrakyat.com,- Bocah kembar usia 8 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dilaporkan ke polisi dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Kedua bocah tersebut dituduh mengintip perempuan dewasa saat berada di toilet masjid.
Baca Juga: Bocah di Tasikmalaya Depresi Gegara Video Intip Wanita Viral di Medsos
Bahkan, kedua anak ini sempat depresi karena videonya diviralkan pelapor yang merasa diintip. Terlihat dalam video itu dua orang anak tengah dimarahi seorang perempuan sambil direkam. Perempuan ini terdengar kesal karena diintip saat pergi ke toilet masjid.
KPAID Kabuapten Tasikmalaya bersama puluhan aktivis pemerhati anak dan perempuan mendatangi Mapolres Tasikmalaya Kota.
Kedatangan mereka ke Mapolres untuk mempertanyakan alasan kedua anak yang baru berusia 8 tahun itu dijerat dengan pidana kekerasan seksual.
Bocah 8 Tahun di Tasikmalaya Dijerat Pidana Kekerasan Seksual
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, kedatangannya ini merupakan autokritik. Bahwa ketika anak itu berhadapan dengan hukum, maka diatur dalam UU No:35/2014 dan UU No:11/2012 tentang Sistem Pidana Peradilan Anak.
“Kami menyikapi bahwa ada 1 kasus yang tidak senafas dengan Undang-Undang tersebut, sehingga kami kesini menyampaikan masukan. Tentu kami hargai proses hukumnya seperti apa, tapi proses penanganan terhadap anak itu sudah diatur dalam Undang-Undang,” ungkapnya di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (15/10/2024).
Lebih lanjut Ato mengatakan, sebetulnya sudah jelas, ketika penyidik atau siapapun, jika mengabaikan proses hukum dengan tidak mengacu pada UU, maka dapat dipidana. Atas dasar inilah, apa yang pihaknya sampaikan sebagai upaya ciptakan Tasikmalaya ramah anak.
“Karena itu kami sambut niat baik Polri yang membentuk Direktorat Anak. Maka pesan ini harus sampai kepada Polres Tasikmalaya Kota,” terangnya.
Baca Juga: Video Dugaan Bullying di Tasikmalaya Bikin Heboh, Korbannya Anak di Bawah Umur
Ato menjelaskan, pihaknya mendapati anak 8 tahun yang tengah berhadapan dengan hukum. Namun, dalam proses penanganannya seperti halnya melakukan pemanggilan kepada orang dewasa.
Pihaknya menilai bahwa pemanggilan seperti itu tidak ramah anak sehingga berdampak psikis terhadap anak tersebut.
Kronologis Bocah Kembar di Tasikmalaya Dilaporkan ke Polisi
Ato juga menyampaikan kronologis anak kembar yang dilaporkan ke polisi beberapa waktu lalu. Bahwa saat itu di kamar mandi di salah satu toilet masjid, kedua anak ini diduga melakukan pengintipan.
Kemudian anak kembar tersebut dimarahi oleh terduga korban. Tapi sangat disayangkan pada saat anak ini dimarahi malah direkam melalui kamera ponsel. Lalu diviralkan di media sosial hingga berdampak psikis terhadap dua bocah 8 tahun itu.
Setelah itu, orang tua anak kembar melapor kepada KPAI Kabupaten Tasikmalaya, dan pihak KPAID menindaklanjuti untuk psikisnya.
Tetapi kemudian pelaku penyebar video sekaligus korban pengintipan rupanya melaporkan kembali di Polres Tasikmalaya Kota, sehingga terjadi saling lapor.
“Saya pikir ini ironis, anak 8 tahun dilaporkan dengan tuduhan kekerasan seksual. Tapi kami menghargai proses apapun itu. Kami soroti proses hukum yang berjalan dalam penyidikan ini tetap harus ramah anak,” kata Ato.
Atas dasar itu, pihaknya juga akan melaporkan pelaku penyebar video yang merekam anak tersebut.
Perlindungan Khusus untuk Anak
Sementara itu, Wahyu sebagai kuasa hukum anak kembar, mengatakan akan berupaya menempuh jalur hukum.
“Meskipun kami yang dilaporkan, namun kami juga berada di pihak korban. Kami mendampingi pihak korban, karena anak di bawah 12 tahun itu ada perlindungan khusus,” tegas Wahyu.
“Dari apa yang terjadi, bahwa anak ini diduga mengintip tanpa dasar hukum yang jelas menurut saya. Tidak ada dasar hukum, tidak ada video, dan tidak ada CCTV bahwa anak ini melakukan perbuatan tersebut,” katanya menambahkan.
Menurutnya, kejadian tersebut hanya di diskriminatif oleh pihak pelapor, sehingga proses tersebut berdampak pada psikis anaknya.
“Kedua anak ini mengalami depresi sampai tidak mau sekolah dan tidak mau bersosialisasi,” sesalnya.
Baca Juga: Gegara Oknum Polisi Arogan, Ratusan Mahasiswa Geruduk Mapolres Tasikmalaya Kota
Wahyu menyebutkan, ada beberapa pidana yang dilanggar oleh pelaku penyebar video tersebut. Pertama, pelaku tidak menutup identitas wajah atau nama anak. Anak tersebut dipublikasi di media sosial hingga viral.
Kedua, ada ujaran kebencian bahwa anak ini tidak berpendidikan dan tidak dididik dengan baik oleh keluarganya. Sehingga kedua anak ini mendapatkan hal diskriminatif dari lingkungannya.
Polres Tasikmalaya Kota Sebut Miliki Dasar Hukum Jelas
Menanggapi hal itu, Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota mengaku memiliki dasar hukum yang jelas menerapkan pasal kekerasan seksual dalam kasus ini. Namun, pihak kepolisian tidak menjelaskan secara gamblang apa alasannya.
“Kami terima baik, insya Allah kami akan laksanakan dengan baik juga. Ada komunikasi yang terputus dari pihak teman-teman kepada penyidik,” kata AKP. Herman Saputran, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Sementara terkait sudah turun pemanggilan dengan kasus pelecehan seksual, tapi dari pihak kepolisian tidak membaca bahwa anak itu masih di bawah umur. Menurut AKP. Herman bahwa jika bicara soal itu, semua sama-sama punya argumen yang pasti.
Baca Juga: KPAID Tasikmalaya Selamatkan Anak Terlantar Asal Subang
“Ilmu hukum itu bukan ilmu pasti karena penafsiran semua. Jadi penafsiran semua pihak kami hargai. Kami juga ada dasarnya dan tidak perlu kami sampaikan di sini ya,” ujar AKP. Herman. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)