harapanrakyat.com,- BKPSDM Ciamis, Jawa Barat, saat ini tengah memproses usulan kenaikan pangkat 178 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh OPD. Kenaikan pangkat tersebut untuk periode 1 Oktober 2024.
Adapun 178 usulan tersebut, di antaranya golongan III/d ke bawah adalah 128, golongan IV/a – IV/b adalah 9 usulan.
“Dan Golongan IV/c ke atas adalah 41 usulan,” papar Kepala BKPSDM Ciamis Ai Rusli Suargi, kepada harapanrakyat.com, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga: 492 PNS di Ciamis Dapat Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Lanjutnya menambahkan, bahwa usulan kenaikan pangkat PNS tersebut harus diterima dari OPD, melalui aplikasi DINAMIS pada awal Agustus 2024. Karena dokumen usul tersebut, akan diproses verifikasi dan validasi oleh BKPSDM Kabupaten Ciamis.
Selanjutnya dokumen usul itu akan disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
“Usulan periode 1 Oktober 2024, dapat diproses sesuai dengan ketentuan, dengan hasil seluruh usulan memenuhi syarat. Selain itu juga layak mendapat surat keputusan kenaikan pangkat,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, bahwa ada yang berbeda dalam hal kenaikan pangkat PNS dari tahun sebelumnya. Perbedaan tersebut, sebelumnya dalam satu tahun hanya 2 periode, yakni di bulan April dan Oktober.
Baca Juga: Pemkab Ciamis Raih Kategori Baik Penilaian Sementara Penerapan Sistem Merit 2024
Sedangkan di tahun 2024 ini, setelah adanya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023, yang berlaku per 1 Januari 2024, kenaikan pangkat dilakukan sebanyak 6 kali dalam satu tahun.
Adapun periode sesuai dengan SE tersebut, tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
“Diharapkan dengan adanya SE tersebut, bisa memberikan peluang lebih banyak untuk PNS yang ingin meraih kenaikan pangkat sesuai dengan prestasi dan pengabdiannya,” harapnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)