harapanrakyat.com,- Bawaslu Kota Tasikmalaya mengingatkan ASN Kota Tasikmalaya untuk bijak dalam menggunakan media sosial. ASN bakal terancam pidana apabila kedapatan mengunggah mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilwalkot Tasikmalaya 2024.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tasikmalaya Rida Fahlevi saat mengumpulkan para Camat dan Lurah sekota Tasikmalaya di Hotel Aston, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (15/10/2024). Para ASN ini deklarasi dalam Pilkada 2024 agar netral.
“Kita mencoba ingin menginformasikan kepada teman-teman ASN, terkait batasan apa saja, mungkin boleh dan sangat tidak boleh,” Kata Rida.
Baca Juga: Pilkada Kota Tasikmalaya Rawan Politik Uang, Ini Kata Bawaslu
“Yang paling pentingnya adalah tidak mempublish dukungannya kepada publik, baik itu dalam media sosial, ataupun dalam keseharian,” tambahnya.
Bukan hanya mengunggah, ASN juga harus hati-hati dalam memberikan tanggapan kepada Paslon di media sosial baik like atau komentar.
“Apalagi dengan persoalan lainnya, bahwa hari ini rekan-rekan ASN bakal ada pasal pidananya. Dalam klausul itu juga disebutkan, pejabat apartur sipil negara, dalam hal ini mungkin saja itu bisa mengenai Camat dan Lurah,” ucapnya.
Ia Berharap hal itu tidak terjadi. Rida menganalogikan ketika mempublish atau mengunggah paslon itu dengan sengaja, apalagi ada ajakan, sangat memungkinkan bahwa hal itu dilakukan oleh ASN, bakal masuk pidana. Apalagi kalau memang sampai dengan aktif, ditambah money politik bakal sengat mengena sanksinya.
Untuk itu Bawaslu hadir menjelaskan substansi apa saja batasan itu kepada para Camat dan Lurah. Rida mengajak camat dan lurah untuk menginformasikan batasan-batasan itu kepada ASN lainya.
“Mudah-mudahan demokrasi ini, berjalan lancar tanpa ada hal yang memang sangat merugikan buat kita semua. Buat nanti ke depan siapapun yang terpilih, itu adalah milik seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya. Maka ayo kita sukseskan Pilkada ini secara damai tanpa ada ekses apapun yang merugikan kita semua,” pungkasnya. (Api/R9/HR-Online/Editor-Dadang)