harapanrakyat.com – Memasuki hari ke-22 tahapan kampanye, Bawaslu Jawa Barat telah menemukan 14 konten dugaan pelanggaran di internet pada Pilkada 2024.
Baca Juga : KPU Siapkan TPS Ramah Disabilitas Hingga Mitigasi Kebencanaan saat Pilkada Serentak 2024
Kordiv Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jawa Barat, Muamarullah membeberkan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada di internet tersebut. Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran itu terdiri dari 12 konten ujaran kebencian dan 2 konten berita informasi bohong atau hoaks.
“Kami telah temukan 14 pelanggaran konten kampanye Pilkada di internet maupun kanal berita,” kata Muamarullah, Rabu (16/10/2024).
Muamarullah merincikan, 14 dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024 tentang ujaran kebencian dan informasi bohong terjadi di Pilwalkot Depok 1 konten. Kemudian Pilwalkot Bandung 1 konten, Pilwalkot Sukabumi (3 konten), Pilbup Bandung Barat (1 konten), dan Pilbup Cirebon 1 konten.
Sedangkan untuk Pilgub Jawa Barat, kata Muamarullah, terdapat 7 konten dugaan pelanggaran kampanye di internet. Di dalamnya terdapat 12 konten di media sosial Tiktok, 1 konten di media sosial X, dan 1 konten di kanal berita.
“Isi pemberitaan dalam konten tersebut rata-rata memuat tentang konten ujaran kebencian, ajakan untuk tidak memilih, konten yang bermuatan hoaks. Selain itu ada dugaan pencemaran nama baik kepada salah satu pasangan calon,” ujarnya.
Berdasarkan temuan 14 konten dugaan pelanggaran kampanye di internet pada Pilkada 2024, Bawaslu Jawa Barat mengaku telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo. Bawaslu merekomendasikan agar melakukan pembatasan akses atau take down.
Baca Juga : Kompakdesi Pertanyakan Netralitas Kades di Pilkada Bandung Barat
Kolaborasi dengan Diskominfo Jawa Barat Awasi Konten Kampanye Pilkada di Internet
Ia pun memastikan Bawaslu Jawa Barat akan terus mengawasi konten-konten di internet selama masa tahapan Pilkada serentak 2024. “Kami terus lakukan pengawasan dengan membentuk tim pengawasan konten internet siber dan tersebar di 27 Bawaslu kabupaten dan kota se-Jawa Barat,” katanya.
Selain itu, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat melakukan pencegahan pelanggaran kampanye. Selain itu melakukan pengawasan konten kampanye melalui media sosial pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
“Kami berharap ini berjalan maksimal untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian maupun informasi bohong,” tuturnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)