harapanrakyat.com,- Dugaan kasus eksploitasi belasan anak yang menjadi alat kampanye salah satu calon bupati-wakil tertentu di Garut, Jawa Barat, menemui babak baru.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin (7/10/2024) sore, langsung melakukan konsultasi terbuka terkait fakta dari hasil investigasi Bawaslu Garut.
KPAI kini menunggu hasil investigasi Bawaslu, apakah video viral belasan anak yang seolah dibimbing deklarasi itu kebetulan, atau ada aktor intelektualnya.
Baca juga: KPAI Dalami Dugaan Ekploitasi Anak Dalam Kampanye Terbuka di Garut
“Masih konsultasi terkait video viral yang melibatkan anak kampanye. Kami juga menyepakati beberapa hal, kalau memang secara nyata ada pelanggaran terindikasi ke Undang – undang 35 tahun 2014, maka kami juga perlu tindak lanjut,” kata Ato Rinanto, Ketua Forum KPAI Jawa Barat, Senin (7/10/2024) di kantor Bawaslu Garut.
Dugaan Eksploitasi Anak ke Politik Bisa Terjerat Pidana
Ato menyebut, sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2014, di luar UU Pilkada bahwa yang bersangkutan dengan eksploitasi anak di bawah umur ke bidang politik bisa terjerat hukuman pidana.
Pihaknya pun meminta publik bersabar agar Bawaslu bisa melakukan investigasi secara mendalam. Hal ini agar kasus ini terbuka secara terang benderang.
“Sebetulnya Bawaslu itu jika mengacu pada undang-undang politik itu hanya bersifat administratif. Apabila diatur dalam undang – undang 35 tahun 2014, maka di situ sudah berbicara eksploitasi anak dalam bidang politik. Mohon bersabar berikan kesempatan kepada Bawaslu untuk mendalami peristiwa ini,” tambahnya.
Bawaslu Garut menyebut, timnya masih melakukan investigasi. Sehingga duduk perkara video belasan anak yang seolah menjadi juru kampanye salah satu calon bupati – wakil tertentu itu bisa terbuka secara utuh.
Bawaslu juga memastikan bahwa kejadian di wilayah Cikajang itu apakah ada pengkondisian atau terjadi secara alamiah.
“Langkah Bawaslu masih melakukan investigasi, nanti kita lihat kondisinya di lapangan seperti apa. Kita harus melihat secara utuh apakah ada pengkondisian atau alamiah,” jelas Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid.
Menurutnya, dalam video penggunaan anak di bawah umur untuk keperluan kampanye calon bupati – wakil tertentu di Garut, merupakan kasus unik.
Pasalnya, para belasan anak itu seolah ada seseorang yang memandu saat memegang poster calon sambil berucap agar masyarakat untuk mencoblos calon bupati – wakil. (Pikpik/R6/HR-Online)