harapanrakyat.com – Diskominfo Jawa Barat mengingatkan seluruh ASN tidak memberikan tanda suka pada unggahan pasangan calon Pilkada Serentak 2024. Apabila kedapatan memberikan tanda like pada unggahan paslon Pilkada, maka akan terkena sanksi.
Baca Juga : Bey Machmudin Minta ASN Jawa Barat Bersikap Netral dalam Pilkada Serentak 2024
Kadiskominfo Jawa Barat Ika Mardiah mengatakan, pihaknya akan memantau medsos para ASN. Hal itu ia lakukan secara parsial selama gelaran Pilkada serentak 2024. Sebab, salah satu bentuk netralitas yaitu tidak memberikan tanda suka pada unggahan paslon Pilkada serentak 2024.
“Misalkan nge-like (unggahan) paslon itu tidak boleh. Kami akan mengawasi apa yang dilakukan oleh ASN,” kata Ika, Rabu (9/10/2024).
Terkait sanksi bagi ASN yang kedapatan memberikan tanda suka maupun melanggar netralitas, Ika menyebut BKD Jawa Barat akan menindaklanjutinya.
Saat ini, pihaknya belum menemukan ASN Pemprov Jawa Barat yang kedapatan memberikan tanda suka pada unggahan paslon Pilkada serentak 2024. Pada Pileg dan Pilpres 2024 kemarin, ASN Jawa Barat paling sedikit melakukan pelanggaran.
“Belum ada yang melanggar, mungkin belajar dari Pemilu yang lalu. ASN Jabar itu paling sedikit yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Baca Juga : ASN Pemkot Bandung Langgar Netralitas di Pilkada? Siap-siap Kena Sanksi
Ika menambahkan, pihaknya akan mengawasi secara langsung dan memanfaatkan aduan masyarakat terkait aktifitas ASN Pemprov Jawa Barat di medsos. Terutama pada unggahan paslon Pilkada serentak 2024. Mengingat, pihaknya belum memiliki alat khusus untuk mengawasinya secara spesifik.
“Sekarang kami akan terus memberikan edukasi kepada ASN untuk tidak boleh memberikan tanda suka (pada unggahan paslon). Kemudian tidak boleh ikut berkomentar pada unggahan paslon atau bersangkut paut dengan paslon,” ucapnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)