harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar, Jawa Barat, menyebut pihaknya saat ini masih melakukan inventarisir terhadap sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya tidak sesuai aturan.
Terbaru setelah ditemukan APK terpasang di fasilitas publik dan pohon tepi badan jalan, kini ditemukan pula APK yang difasilitasi KPU Kota Banjar terpasang di pagar Gudang Bulog Kota Banjar Jalan Husein Kartasasmita.
Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar melalui Staf Penyelesaian Sengketa, Fahri Aditya, mengatakan, terkait APK yang diduga melanggar aturan pihaknya sudah melakukan pendataan.
Baca Juga: Kebutuhan Ikan di Kota Banjar Capai 7000 Ton, Terpenuhi 35 Persen dari Petani Lokal
Selain itu Bawaslu juga akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kota Banjar selaku pihak yang memfasilitasi pemasangan APK. Termasuk koordinasi dengan Satpol PP.
Bawaslu melalui panitia pengawas kecamatan juga sudah menindaklanjuti sejumlah APK yang diduga melanggar ketentuan. Namun di lapangan memang masih ada temuan APK yang diduga melanggar aturan.
“Minggu yang lalu kami koordinasi dengan anggota Satpol PP. Saat itu langsung tindak lanjut namun pada faktanya memang masih ada APK yang diduga melanggar,” kata Fahri kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Lanjutnya menyebut, Bawaslu melalui panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan juga sudah menyampaikan saran perbaikan kepada panitia penyelenggara di tingkat kecamatan atas sejumlah APK yang diduga melanggar aturan.
Menurutnya data pelanggaran pemasangan APK bersifat dinamis dan saat ini pihaknya masih menginventarisir kembali APK yang melanggar aturan
“Kemarin sudah ada inventarisir cuma kan datanya itu dinamis. Kita juga terus melakukan pengawasan. Kami juga akan inventarisir lagi melalui Panwaslu Kecamatan,” katanya.
Data APK Melanggar Aturan Menurut Bawaslu Kota Banjar
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan hasil inventarisir jumlah APK yang diawasi di wilayah Kecamatan Purwaharja sebanyak 189 APK. Terdiri umbul-umbul, spanduk atau baliho.
Kemudian untuk wilayah Kecamatan Langensari 70 APK berupa spanduk. Kecamatan Banjar 119 APK terdiri spanduk, baliho dan umbul-umbul. Kecamatan Pataruman 82 APK terdiri spanduk atau baliho.
“Setelah inventarisir kami akan mengkaji APK tersebut. Kalau terbukti melanggar Bawaslu akan memberi saran perbaikan kepada KPU yang memfasilitasi. Kami juga akan meminta agar APK dicopot dan dipindahkan ke lokasi yang sesuai aturan,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan, mengatakan, sampai saat ini belum ada koordinasi lebih lanjut dari Bawaslu Kota Banjar terkait APK pasangan calon di Pilkada yang melanggar aturan.
Namun begitu, Ia memastikan akan melakukan penertiban. Satpol PP sejak awal masa tahapan kampanye juga telah memberikan surat imbauan kepada masing-masing paslon peserta Pilkada baik Pilgub maupun Pilwalkot.
Baca Juga: Penjual Gorengan Keliling di Kota Banjar Ini Sumringah Dagangannya Diborong Dani Danial Muhklis
“Untuk APK yang melanggar itu kami menunggu dari Bawaslu. Sekarang belum ada koordinasi lebih lanjut. Insya Allah nanti ada penertiban,” ucapnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)