harapanrakyat.com,- Anak di bawah umur menjadi korban pencabulan di Kota Banjar, Jawa Barat. Aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh empat orang laki-laki.
Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial dan berkomunikasi hingga berpacaran.
Singkat cerita, korban yang masih berusia 13 tahun dan pelaku 16 tahun sempat putus hingga akhirnya kembali berkomunikasi dan pelaku mengajak untuk bertemu, Selasa (15/10/2024).
Baca Juga: Pohon Hingga Jembatan Jadi Ajang Perang APK Paslon, Apa Kata Bawaslu Kota Banjar?
Untuk memenuhi ajakan pelaku, korban sempat berpamitan kepada orang tuanya pada malam hari untuk bermain.
Berdasarkan informasi, korban diajak pelaku bermain bersama 3 orang temannya yang diduga dalam pengaruh alkohol.
Setelah itu, korban diajak berhubungan badan layaknya suami istri oleh pelaku dan secara berganti dengan 3 pelaku lainnya.
Khawatir karena tidak kunjung pulang hingga pagi hari, orang tua sempat menghubungi dan mencari keberadaan korban hingga akhirnya korban pulang sendiri ke rumah.
Karena merasa ada yang tidak beres, orang tua korban akhirnya memeriksa handphone dan memancing pelaku untuk datang kembali menjemput korban.
Orang Tua Anak Korban Pencabulan Lapor ke Mapolres Kota Banjar
Setelah datang ke rumah, orang tua korban mendesak pelaku terkait apa yang dilakukan saat bermain keluar dengan korban. Hingga akhirnya pelaku mengakui apa yang sudah diperbuatnya.
Atas pengakuan itu, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kota Banjar, untuk ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polres Kota Banjar, AKP Carsono, membenarkan dan telah menerima laporan dari orang tua korban.
“Benar, kami telah menerima laporan dari orang tua korban beberapa waktu lalu dan saat ini dalam proses penyidikan,” kata Carsono dihubungi via telepon, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga: Mengenal Suzi Papa Ikan, Inovasi Pegawai DKP3 Kota Banjar Juara 2 Kibar Awards
Saat ini, pihaknya sudah menetapkan 4 orang tersangka, satu di antaranya anak berhadapan dengan hukum dengan wajib lapor seminggu dua kali.
“Tiga orang sudah kami amankan, sedangkan satu orang lagi wajib lapor karena anak berhadapan dengan hukum,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)