harapanrakyat.com,- Akademisi dan Praktisi Hukum Kota Banjar, Jawa Barat, Kukun Abdul Syakur memberikan tanggapan terkait keberadaan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon yang dinilai tidak sesuai aturan.
Diketahui pohon di tepi jalan hingga fasilitas publik seperti jembatan di Kota Banjar, menjadi sasaran tempat pemasangan APK dan dinilai melanggar aturan.
Kukun mengatakan, dalam pemasangan APK harus memperhatikan aspek hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Masa Kampanye Pilkada Kota Banjar, Pohon Hingga Jembatan Jadi Ajang Perang APK Paslon
Untuk di Banjar sendiri sudah ada peraturan yang mengatur terkait zonasi untuk pemasangan APK tersebut. Termasuk zona yang dilarang dan diperbolehkan. Apabila terdapat APK yang terpasang dan itu melanggar ketentuan maka harus ditertibkan.
Adapun siapa yang menertibkan tentunya instansi yang memiliki kewenangan berkoordinasi dengan Bawaslu.
“Pemasangan APK harus memperhatikan peraturan. Kalau memang tidak sesuai aturan ya harus ditindak. Harus ditertibkan,” kata Kukun kepada harapanrakyat.com, Kamis(24/10/2024).
Akademisi Kota Banjar: Pemasangan APK Harus Perhatikan Aspek Keselamatan
Lanjutnya menyebut, selain aspek hukum pemasangan APK juga harus memperhatikan aspek ketertiban kebersihan dan keindahan (K3). Selain itu juga harus memperhatikan aspek keselamatan.
Ia mencontohkan, dalam pemasangan APK harus menggunakan bahan yang kokoh. Apalagi lokasinya berada di tepi jalan raya.
APK yang terpasang di tepi jalan raya ketika tidak memperhatikan aspek keselamatan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Misalnya ketika terjadi angin besar, APK bisa tiba-tiba roboh dan menimpa pengendara.
“Jadi pemasangan APK juga harus memperhatikan aspek keselamatan. Tidak kemudian asal pasang saja. Jangan asal-asalan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, karena pemasangan APK ini bertujuan untuk sosialisasi ke masyarakat dalam pemilihan lokasinya juga harus berada di lokasi yang strategis.
Lokasinya mudah dilihat oleh masyarakat dan terpasang di pusat-pusat keramaian. Karena ada juga APK yang terpasang di lokasi yang sepi sehingga kurang efektif.
Baca Juga: Pejabat hingga Anggota Dewan di Kota Banjar Dites Urine, Hasilnya?
“Jadi Jangan sampai muncul kesan bahwa pemasangan APK, pengadaan APK yang difasilitasi oleh KPU Kota Banjar untuk pasangan calon hanya sekadar untuk gugur kewajiban saja,” tandasnya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)