harapanrakyat.com,- Sebanyak 10 pasangan yang bukan berstatus suami istri terjaring razia petugas gabungan saat sedang ngamar di sejumlah hotel di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (23/10/2024) malam.
Petugas gabungan yang melakukan razia adalah pada ulama, TNI, Polri, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan dan DMI. Sebanyak 10 pasangan bukan muhrim itu diduga melakukan hubungan suami istri. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Mangkubumi untuk diberikan pembinaan.
Kapolsek Mangkubumi IPTU Jajat Jatnika membenarkan saat razia ke sejumlah hotel di Tasikmalaya, ada 10 pasangan bukan suami istri.
Baca Juga: Pemusnahan Ribuan Miras dan Knalpot Brong di Garut, Hasil Razia selama 3 Bulan
“Iya ada 10 orang yang terjaring razia, mereka kebanyakan usai melakukan hubungan layaknya suami isti,” ungkapnya di lokasi, Sabtu (26/10/2024).
Pihak Polsek Mangkubumi mengaku akan terus mendukung penegakan Perda Tata Nilai agar wilayah Kecamatan Mangkubumi bersih dari beragam kemaksiatan.
“Baik perzinahan, peredaran miras dan narkoba, perjudian, judi sabung ayam dan kemaksiatan lainnya,” kata Jajat.
Baca Juga: Petugas Pergoki Pasutri Pesta Miras Saat Razia Rumah Kosan di Kota Tasikmalaya
Sementara itu, KH Muhammad Yan Yan Al Bayani, Tokoh Ulama menjelaskan, tim gabungan melakukan razia tersebut untuk memastikan apakah Perda Tata Nilai dilaksanakan oleh para pengelola hotel atau tidak.
“Razia ini dilakukan untuk memastikan Perda Tata Nilai ini berjalan dan ditaati oleh para pengelola hotel atau tidak,” ungkapnya. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)