harapanrakyat.com – Memasuki masa Pilkada 2024, pemerhati kebijakan publik Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jamparing Institute menyoroti soal netralitas oknum kepala desa dan ASN. Pentingnya netralitas aparatur sipil ini untuk menjaga Pilkada yang berkualitas.
Baca Juga : Bey Machmudin Lantik Lima Pjs Bupati di Jawa Barat
Direktur Jamparing Institute Dadang Risdal mengatakan, netralitas ASN dan kepala desa dalam Pilkada ini telah tertuang di beberapa aturan. Di antaranya Undang-undang Nomor 20/2023 tentang ASN khususnya di pasal 9. Dalam aturan itu dijelaskan jika ASN harus terhindar dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Selain itu, ada juga regulasi yang tertera dalam Undang-undang 10/2016 tentang Pemilihan, khususnya pasal 71 Ayat (1).
“Dalam aturan itu, jelas sekali jika pejabat negara, ASN, TNI/Polri, dan kepala desa/lurah tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ungkapnya, Rabu (25/9/2024).
Hal itu ia ungkapkan menyoroti adanya temuan dugaan oknum Pjs kepala desa yang mendukung salah satu pasangan calon tertentu pada Pilkada 2024 Kabupaten Bandung. Pjs kepala desa itu disebut-sebut seorang perangkat kantor kecamatan yang merupakan ASN.
Bahkan, video tersebut sudah viral beredar di dunia maya. Dugaan ajakan memilih salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati itu saat oknum tersebut mengajak aparatur desa dan perangkat wilayah berlibur ke Pangandaran. Beredar informasi oknum Pjs kepala desa itu bertugas di wilayah Kecamatan Ciwidey.
“Padahal ada sanksi bagi oknum ASN dan kepala desa yang terang-terangan melanggar netralitasnya dalam pelaksanaan Pilkada,” tuturnya.
Ia mendesak agar Bawaslu Kabupaten Bandung, segera menindak temuan ASN yang tidak netral dalam Pilkada ini. Hal itu untuk mewujudkan Pilkada berkualitas.
Dari informasi di lapangan, saat ini beberapa elemen masyarakat sudah melaporkan temuan dugaan pelanggaran netralitas oknum ASN dan kepala desa ini ke Bawaslu Kabupaten Bandung.
Baca Juga : Empat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Berkomitmen Kampanye Damai
Jubir Paslon Serukan Bawaslu Tindak Oknum Kepala Desa dan ASN Langgar Netralitas dalam Pilkada
Terkait temuan dugaan pelanggaran netralitas oknum kepala desa dan ASN pada Pilkada ini, juru bicara pasangan tim Alus Pisan, Cecep Suhendar, angkat bicara.
“Dugaan kasus pelanggaran Pilkada oleh oknum ASN, ini jelas menguntungkan salah satu pasangan calon. Bawaslu harus segera menindaklanjutinya, karena jelas melanggar Undang-undang 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota,” ungkapnya.
Cecep meyakini, dengan landasan regulasi tersebut Bawaslu menggunakan hak dan kewajibannya sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
Ia juga mengharapkan, agar demokrasi di Kabupaten Bandung ini bisa berjalan kondusif tanpa adanya intervensi ASN dan perangkat pemerintah. Sebab, jika ASN tidak menjaga netralitasnya dalam Pilkada, sebetulnya hal itu berdampak buruk pada pasangan calon yang mereka dukung.
“Sebenarnya jika ASN tidak netral, yang semula niatnya ingin membantu pasangan calon, tapi justru itu akan merugikan pasangan calon itu. Misalnya dengan melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Karena pelanggaran yang membuat pasangan calon terkena anulir, salah satunya adalah melakukan politik uang. Kemudian menerima sumbangan dari BUMN atau BUMD. Dan terakhir menggunakan program kegiatan yang mengarahkan ke salah satu pasangan calon,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana mengaku saat ini pihaknya sedang melakukan penanganan dan pemanggilan kepada para pihak. Hal itu sebagai tindak lanjut Bawaslu Kabupaten Bandung terkait temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada ini.“Kami sedang melakukan pemanggilan kepada para pihak,” ungkapnya. (Ecep/R13/HR Online)