harapanrakyat.com,- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menggelar pelatihan untuk mempersiapkan perusahaan media menghadapi berlakunya Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi. Undang-Undang ini akan berlaku pada Oktober 2024.
Pelatihan digelar pada Sabtu-Minggu (21-22 September 2024) di Jakarta. Sebanyak 26 media dari wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Tengah mengikuti pelatihan gelombang ketiga yang digelar secara luring tersebut.
AMSI menggelar pelatihan Perlindungan Data Pribadi untuk mendorong kesiapan dan tingkat kepatuhan perusahaan media digital saat berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca Juga: 10 Media Anggota AMSI Resmi Miliki SOP Kekerasan Berbasis Gender
Wakil Ketua Umum AMSI Citra Dyah Prastuti yang membuka kegiatan pelatihan mengatakan, pelatihan PDP ini sangat kontekstual dengan perusahaan media. Hal ini karena pemberlakuan sanksi UU Perlindungan Data Pribadi akan berlaku Oktober depan.
“Perusahaan media yang melakukan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi menjadi terikat dengan UU PDP,” katanya.
Lanjut Citra, perusahaan media berkewajiban dan perlu berperan aktif dalam melindungi data pribadi tersebut.
“Jangan sampai menjadi pelaku penyebar data pribadi karena ada konsekuensi hukum bagi pelanggar UU PDP,” kata Citra.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) hadir untuk memberikan perlindungan data pribadi yang memadai terhadap penggunaan data yang tidak sah.
Selain itu juga memberi perlindungan terhadap pengungkapan yang tidak diinginkan, ataupun penyalahgunaan data pribadi.
UU PDP ini berlaku untuk setiap orang, badan publik, organisasi yang bertindak sebagai pengelola, pengolah, pemroses, dan pengontrol data pribadi seseorang.
Sementara sanksi pelanggaran UU PDP diberlakukan jika terjadi kegagalan pemrosesan data pribadi dibedakan berdasarkan jenis dan pelaku pelanggarannya.
Sanksi tersebut berupa sanksi administratif (peringatan tertulis), penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, denda administratif hingga pidana.
Tujuan Pelatihan UU Perlindungan Data Pribadi yang Digelar AMSI
Citra berharap setelah pelatihan, peserta dapat membuat langkah strategis di perusahaan medianya untuk menghadapi UU Perlindungan Data Pribadi.
“Setelah training ini, semua peserta diharapkan dapat membuat langkah strategis bersama tim di perusahaan medianya tentang apa yang harus dilakukan. Juga mendiseminasi modul dan checklist perlindungan data pribadi yang dimiliki AMSI berkolaborasi dengan beberapa lembaga kepada semua divisi dan bagian di perusahaan media,” katanya.
Sementara itu peserta menilai kegiatan ini bermanfaat karena materi yang diberikan sangat relevan. Terutama dengan tantangan yang dihadapi perusahaan media saat ini dalam melindungi data pribadi.
Baca Juga: Finalis AMSI Awards 2024, 40 Media Terpilih
Mereka berkomitmen untuk mengimplementasikan pengetahuan yang didapatkan dari pelatihan ini di perusahaan media.
“Dengan mengikuti acara ini, saya lebih tahu banyak impact yang akan dirasakan perusahaan media. Masih banyak hal yang perlu dievaluasi dan diperbaiki di perusahaan media untuk persiapan menghadapi pemberlakuan dan menghindari sanksi UU PDP ini,” kata Medianto salah satu peserta pelatihan PDP. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)