Organisasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong DPR RI untuk menambah lagi satu poin dalam UU Pilkada, terutama yang berhubungan dengan calon tunggal. Usulannya, calon tunggal yang kalah tidak boleh ikut Pilkada ulang tahun 2025.
Usep Hasan Sadikin, peneliti Perludem meminta, agar terbit aturan yang melarang calon tunggal atau lawan kotak kosong yang kalah ikut lagi di Pilkada ulang di tahun berikutnya.
Baca juga: Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Pilihan Rasional atau Efisiensi Anggaran?
Alasannya, kata Usep, ia melihat pada Pilkades yang mana calon tunggal yang kalah tidak boleh ikut maju lagi. Bahkan, di sejumlah daerah calon dengan kondisi yang sama, tidak boleh maju pada Pilkades berikutnya.
“Ini juga pernah terjadi di Makassar. Calon tunggalnya kalah, kemudian maju di Pilkada ulang, tapi kalah lagi,” ujarnya, Rabu (12/9/24).
Menurutnya, jika calon tunggal sudah mengalami kekalahan dalam melawan kotak kosong, mengapa harus mendapatkan kesempatan lagi.
Sehingga, dengan begitu ia menyarankan agar dalam proses pendaftaran calon independen syaratnya bisa lebih mudah. Sebagai contoh, dengan menurunkan persentase jumlah dukungan yang mana sebagai persyaratannya.
Selain itu, sambung Usep, pihaknya sangat sepakat jika ke depan untuk calon independen syaratnya kembali ke sistem sampling. Sehingga bukan lagi pada sensus.
Sebelumnya, DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP soal Pilkada ulang akan berlangsung pada 2025 mendatang, jika terdapat kekalahan calon tunggal.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan, pembahasan lebih lanjut terkait aturan Pilkada ulang 2025 bagi calon tunggal yang kalah ini akan berlanjut di rapat berikutnya pada 27 September mendatang. (Feri Kartono/R6/HR-Online)