harapanrakyat.com,- HS, seorang pegawai PLN di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pura-pura jadi korban begal setelah menghabiskan uang setoran untuk main judi online (judol). HS mengaku dibegal di Jalan Culamega, Desa Cintabodas, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (20/9/2024) lalu.
Baca Juga: Gegara Utang 20 Juta, Pedagang Pasar Cikurubuk Bunuh Wanita Dalam Karung di Tasikmalaya
Akting HS cukup menyita perhatian masyarakat kala itu. Ia tergeletak di pinggir jalan layaknya korban begal sungguhan.
Polisi kemudian datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Namun, akhirnya HS ketahuan. Pembegalan itu hanyalah cerita rekaan HS.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengatakan, awalnya petugas kepolisian dari Polsek Bantarkalong, mendapatkan informasi dari masyarakat ada korban tergeletak di pinggir jalan.
“Diduga katanya mengalami tindakan kekerasan dari pelaku pencurian kekerasan. Sehingga adanya informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek dibantu dengan piket Reskrim Polres Tasikmalaya mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang dilaporkan tersebut,” ungkapnya di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa (24/9/2024).
Namun dari hasil penyelidikan, tidak ada petunjuk atau tanda-tanda telah terjadi pembegalan kepada HS.
“Sehingga pada akhirnya ternyata betul korban mengakui bahwa telah memberitahukan peristiwa yang sebenarnya tidak terjadi. Sebetulnya itu tidak terjadi hanya rekayasa yang bersangkutan sendiri,” katanya.
Pegawai PLN di Tasikmalaya Tukang Tagih Setoran Listrik
Pegawai PLN tersebut merupakan penagih pembayaran listrik di Tasikmalaya. Ia berkeliling menagih setoran listrik dan terkumpul uang Rp6,8 juta.
HS akhirnya mengakui telah memakai uang tersebut untuk bermain judi online sampai ludes. Ia kemudian memiliki ide untuk merekayasa pembegalan dan melaporkannya seolah telah terjadi pencurian dengan kekerasan (curas).
Baca Juga: Seorang Pelajar di Tasikmalaya Meninggal, Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Anggota Geng Motor
“Kami atas nama kepolisian mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan hal sama, mencoba merekayasa suatu peristiwa tidak terjadi, seolah-olah ini tindak pidana. Karena hal tersebut jelas bertentangan sesuai pasal 220 KHUP ancaman pidana 1 tahun 4 bulan semua ada ancaman pidananya. Inisial HS yang ngaku pura-pura jadi korban begal sudah ditangkap dan diproses lanjut,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)