harapanrakyat.com,- Bakal calon gubernur (Bacagub) Jawa Timur, Luluk Nur Hamidah, menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI. Meskipun, ia sudah menyerahkan surat pengunduran diri. Langkah ini, ia ambil sebagai persiapan mengikuti Pilkada 2024 mendatang.
Baca Juga: PKB Siapkan Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim di Pilkada Jawa Timur 2024
Sebagai catatan, Luluk Nur Hamidah, maju sebagai bakal calon gubernur Jawa Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Surat pengunduran diri, sudah saya serahkan sebelum pendaftaran. Namun, pengesahan oleh DPR RI kemungkinan menjelang atau tepat pada tanggal penetapan, yaitu 22 September 2024,” ujar Luluk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2024).
Oleh karena itu, Luluk menegaskan akan tetap melaksanakan tugas konstitusionalnya sebagai wakil rakyat hingga surat pengunduran diri disahkan DPR RI.
Luluk pun mengaku merasa bertanggung jawab untuk menyelesaikan berbagai tugas penting yang masih berada di bawah pengawasannya. Termasuk, beberapa rancangan undang-undang yang masih dalam tahap pembahasan.
Sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024, Luluk berkomitmen untuk mengawal pembahasan beberapa rancangan undang-undang penting hingga akhir masa tugasnya.
Luluk menegaskan sedang mengawal RUU PPRT, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Perampasan Aset, hingga masa sidang DPR RI berakhir.
Baca Juga: PDIP Jawa Timur Bersiap Hadapi Pilgub 2024, Jalin Komunikasi dengan Khofifah
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PKB, Hassanudin Wahid, telah mengumumkan bahwa Luluk Nur Hamidah bersama Lukmanul Khakim akan menjadi pasangan calon yang diusung PKB dalam Pilkada Jatim 2024. Penetapan resmi pasangan ini akan berlangsung pada akhir September mendatang. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)