harapanrakyat.com,- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkap alasan bantuan beras sejahtera (Rastra) daerah tahun 2024 tak kunjung cair hingga bulan September ini.
Dinsos P3A Kota Banjar pun memastikan, bahwa penyaluran bantuan rastra daerah akan sebanyak 2 kali pada tahun ini.
Kepala Dinas Sosial P3A Kota Banjar, Hani Supartini mengatakan, program tersebut di tahun ini belum ada distribusi, karena ada penyesuaian berkaitan dengan regulasi yang mengaturnya.
Baca Juga: Cucu Kendarsih, Lansia Tidak Mampu di Kota Banjar akan Diprioritaskan Bantuan PKH
Namun, rencananya bantuan rastra Kota Banjar yang sekarang belum cair tersebut, rencananya akan dilakukan pada bulan September dan akhir tahun.
“Jadi buat tahun ini kita salurkan dua kali. Kemarin belum ada distribusi, karena ada revisi terkait regulasinya,” kata Hani kepada harapanrakyat.com, Rabu (18/9/2024).
Berapa Nilai Bantuan Rastra di Kota Banjar?
Sementara terkait teknis penyalurannya, pihaknya menjelaskan, bahwa akan sama seperti tahun sebelumnya, yaitu dalam bentuk uang tunai, bukan beras. Sedangkan besaran nilai bantuannya itu Rp 40 ribu per bulan.
Hanya saja, untuk tahun ini ada perbedaan dari segi peruntukan. Pada tahun lalu peruntukannya untuk pembelian beras saja. Namun pada tahun ini, bisa digunakan untuk beras dan komponen lauk pauknya.
Baca Juga: Warga tidak Mampu di Kota Banjar belum Tercover Bantuan PKH, Anaknya Sekolah
Sebab itu, perlu ada penyesuaian regulasi yang mengaturnya. Selain itu juga, karena harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang menurutnya terbatas.
“Hasil evaluasi warga itu keinginannya uang bantuan Rastra itu tidak semua dibelikan beras, tapi juga buat komponen yang lain seperti telur. Makanya harus kami revisi regulasinya,” jelasnya.
BPNT dan PKH Sudah Distribusi
Sementara terkait penyaluran program BPNT dan program keluarga harapan atau PKH, ia mengatakan, bahwa untuk bantuan tersebut juga sudah ada distribusi sampai Agustus 2024.
Adapun distribusinya setiap dua bulan sekali, dan program tersebut bukan program bantuan dari pemerintah kota tetapi dari Kemensos RI. Sehingga untuk kebijakan distribusinya ada di pemerintahan pusat.
“Untuk BPNT itu distribusinya dua bulan sekali, maksimal tiga bulan dan itu kewenangannya ada di pemerintah pusat,” katanya.
Baca Juga: 16 Ribu Warga Kota Banjar Segera Dapat Bansos Beras 10 Kg, Kapan Cair?
Sebelumnya, warga tidak mampu di Lingkungan Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kota Banjar, belum mendapat bantuan rastra daerah. Selain itu, juga belum tercover program keluarga harapan atau PKH.
Sejumlah warga pun lantas mempertanyakan belum adanya distribusi rastra daerah, yang bersumber dari APBD Kota Banjar tahun 2024 tersebut. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)