harapanrakyat.com,- Rumah Oom, warga Dusun Cikandung, Desa Jalatrang, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat disatroni maling. Uang tunai dan perhiasan emas pun raib, Senin (16/9/2024).
Kanit Reskrim Polsek Cipaku Aiptu Doni Suhana membenarkan kejadian pencurian di rumah warga tersebut. Menurutnya, pencurian terjadi pada Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Ciamis Butuh 14.567 KPPS untuk Pilkada, Ini Syarat dan Besaran Gajinya
“Modus operandi pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu belakang. Kemudian pelaku membobol kunci lemari yang berada di dalam kamar,” kata Doni.
Pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 700 ribu. Selain itu, pelaku juga menggondol gelang emas 4,7 gram, gelang emas ukir 4,8 gram, dan dua cincin emas 1,8 gram.
“Uang tunai dan emas korban yang diambil oleh pelaku,” ujar Doni.
Doni menambahkan, tindakan pencurian diatur dalam pasal 363 KUHP. Saat ini pelaku pencurian di rumah warga Jalatrang tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Masih kami selidiki untuk pelaku,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat waspada terhadap aksi pencurian. Ia meminta masyarakat berhati-hati dan melakukan antisipasi agar pelaku pencurian tidak nekat masuk rumah.
“Bisa dengan memeriksa pintu dan jendela sebelum malam, apakah sudah terkunci dengan baik atau tidak. Sedangkan untuk kendaraan meskipun disimpan di dalam rumah sebaiknya menggunakan kunci ganda,” tandasnya. (Edji/R7/HR-Online/Editor-Ndu)