harapanrakyat.com,- Seorang pengusaha konstruksi asal Cengkareng, Jakarta Barat jadi korban penipuan dan penggelapan sindikat pejabat bodong kementerian. Pelaku menjanjikan bantuan hibah Asian Development Bank (ADB) untuk SMK di Cilacap dan Pangandaran. Bahkan, kerugiannya mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi, sejumlah terduga pelaku sudah dilaporkan ke polisi dan kini kasusnya sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis.
Baca juga: Gelapkan Uang Ratusan Juta, Polisi Tangkap Mantan Pegawai BRI Pangandaran
Pengusaha Konstruksi Erik Lionanto mengatakan, terduga pelaku yang ia laporkan berjumlah 4 orang terdakwa dan satu tersangka yang masih buron alias DPO.
“Terlapor utamanya ARM yang kini jadi DPO. Dia salah satu sindikat dengan terdakwa yang lain, yakni MB yang juga DPO dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan setelah saya konfirmasi ke Kejaksaan benar MB adalah DPO,” kata Erik, Jumat (6/9/24).
Terduga Aktor Utama Sindikat Pejabat Bodong Kementerian
Selain MB, sambungnya, terduga pelaku lainnya adalah SW dan ES. Ia menduga ES adalah biang kerok kasus ini.
Di samping perkara yang sekarang sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, Ia pun juga telah melaporkan ES ke Polda Jabar dalam kasus yang sama.
Masalahnya, sambung Erik, yakni soal dana hibah ADB untuk SMK yang ada di Cilacap dan Pangandaran.
“ES di Polda Jabar statusnya sudah jadi tersangka. Tapi, berhubungan kasus pertama lagi disidangkan di PN Ciamis atas kasus ARM dan kawan-kawan, maka kasus kedua ES yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditunda dulu,” tutur Erik.
Erik pun mengungkapkan terdakwa lainnya, yakni ST. Menurutnya ST merupakan sopir MB. Sebab, saat perkenalan di Cilacap dan Pangandaran, MB mengaku sebagai salah satu pejabat ASN di Kementerian Pendidikan yang bertugas menangani masalah dana hibah ADB untuk SMK.
“Ya saya percaya karena MB ini datang dengan pakaian rapi layaknya seorang pejabat minimal eselon tiga. Dia juga pakai name tag, kemudian membawa flashdisk yang isinya draft kontrak,” papar Erik.
Dalam draft kontrak itu, MB yang mencetaknya, 2 sekolah untuk di Cilacap dan 2 lagi untuk Pangandaran.
“Semua draftnya dari MB. Setelah itu MB yang menjelaskan kepada saya selaku pihak kontraktor dan pihak sekolah bahwa ini setelah kontrak ditandatangani, satu minggu ke depan DP akan turun dan pekerjaan bisa akan segera berjalan,” jelasnya.
Tertipu Dokumen Palsu
Sementara itu, dalam satu paket pekerjaannya nilainya Rp 5 miliar, baik di sekolah SMK di Cilacap maupun di Pangandaran. Sehingga, masing-masing nilainya Rp 5 miliar.
“Waktu itu saya sangat percaya bahwa proyek itu ada karena di satu paket itu saya harus menebus Dipa yang ada di daftar isian itu dengan nilai Rp 100 juta per satu Dipa,” ujarnya.
Awalnya, kata Erik, ia mendapatkan janji akan dapat sebanyak 6 sekolah, tapi ternyata hanya 4 sekolah. Sehingga, menjadi Rp 150 juta per satu Dipa dengan total keseluruhan Rp 600 juta
“Dipa dikeluarkan sampel dan tanda tangan basah. Maka dari itu saya percaya dan ES itu menyerahkan SPM dan SPB dari Kementerian Keuangan dan sudah diserahkan fisiknya. Setelah kita cek, ternyata palsu semua,” terangnya.
Terkait keberadaan bukti-bukti palsu itu, lanjutnya, seperti Dipa, SPM, SPB, SP2D Kop Kementerian Keuangan sudah disita oleh petugas.
Dari kasus pertama yang sedang proses di Ciamis, kata Erik, ia merugi Rp 600 juta. Sedangkan kasus kedua dengan tersangka ES kerugiannya mencapai Rp 1.015.000.000.
“Yang saya ketahui, terdakwa ST ternyata juga korban dari ES hampir Rp 2 miliar. Bahkan, Terdakwa MB juga korban ES ratusan juta rupiah,” ungkapnya. (Mad/R6/HR-Online)