Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita CiamisSidang PN Ciamis Kasus Tipu-Tipu Pejabat Bodong, Pensiunan Kementerian Dituntut Pidana Penjara...

Sidang PN Ciamis Kasus Tipu-Tipu Pejabat Bodong, Pensiunan Kementerian Dituntut Pidana Penjara 2,5 Tahun

harapanrakyat.com,- Sidang Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat pada kasus tipu-tipu komplotan pejabat bodong memasuki pembacaan tuntutan jaksa, Rabu (25/9/2024).

Empat komplotan pejabat bodong inisial ES, SW, MB (Bahrun), dan ST dituntut hukuman penjara pada sidang perkara nomor 156/Pid.B/2024/PN Cms. Salah satu terdakwa yakni ES diketahui merupakan pensiunan pejabat eselon 2 di Kementerian PUPR.

Sebelumnya, komplotan pejabat bodong ini diduga menipu pengusaha asal Jakarta bernama Erik Lionanto.

Keempat terdakwa dituding mengiming-imingi korban dengan proyek bantuan dana hibah Asian Development Bank (ADB) untuk SMK di Cilacap, Jawa Tengah, dan SMK di Pangandaran, Jawa Barat.

Baca Juga: Kasus Pejabat Bodong Tipu Pengusaha Asal Jakarta, Fakta Baru Terungkap di Sidang PN Ciamis

Korban penipuan, Erik Lionanto meminta keadilan agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya. Apalagi Erik menyebut korban ES bukan hanya dirinya, tapi tersebar mulai Sabang sampai Merauke.

“Saya minta ES ini dihukum seberat-beratnya, karena di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota ada yang menjadi korban,” ujar Erik Lionanto.

Erik mengaku mengetahui banyaknya korban ES dan komplotannya lantaran para korban sudah berkoordinasi lewat WhatsApp Grup. 

“Memang dari provinsi, kabupaten/kota dari Sabang sampai Merauke jaringannya seluruh Indonesia,” katanya.

Menurut Erik, ES dan komplotannya akan kembali dilaporkan oleh korban dari berbagai kota di Indonesia.

“Selepas dari sini akan ada korban lagi yang akan melaporkan ES cs. Korban dari perbuatan Edison Siregar cs ada yang dari Cirebon, Bandung, Lampung, dan lain-lain,” katanya.

Erik Lionanto menjelaskan, terdakwa ES merupakan pensiunan pejabat eselon 2 di Kementerian PUPR. Sedangkan BM merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Makanya banyak yang menjadi korban hampir di setiap daerah di Indonesia. ES itu orang terpandang di daerahnya dan banyak relasi juga kenalan hampir di setiap daerah ada, makanya korbannya banyak,” katanya.

Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Tipu-Tipu Pejabat Bodong

Sementara itu, sebelumnya Kuasa hukum terdakwa, Nobar Siregar, mengatakan, ES yang dihadirkan di PN Ciamis sebenarnya merupakan korban. Hal itu lantaran selama proses persidangan, lanjut Nobar, tidak ada saksi yang kenal pada terdakwa inisial ES. 

“Belum ada saksi yang kenal pada pak ES, mulai pak Erik tidak kenal sama sekali. Selanjutnya ibu SW tidak ada peran sama sekali, yang paling berperan dalam (penipuan) ini adalah ARM (masih DPO) yang mengaku anggota dewan,” ujar Nobar, Senin (9/9/2024) lalu.

Kasus tipu-tipu pejabat bodong ini kini memasuki pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Ciamis. 

Baca Juga: Sindikat Pejabat Bodong Kementerian, Iming-iming Bantuan Hibah ADB untuk SMK di Cilacap dan Pangandaran

JPU menyebut, telah ada bukti penipuan yang dilakukan Es dan komplotannya. Oleh karena itu, JPU pun menuntut ES dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan.

Kemudian terdakwa SW dituntut pidana penjara 10 bulan, terdakwa BM dituntut pidana penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan, dan terdakwa ST dituntut pidana penjara 8 bulan dikurangi masa tahanan.

Terdakwa ES, SW, dan BM akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan digelar Selasa (1/10/2024). Sementara terdakwa ST tidak mengajukan pembelaan. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Di tahun 2025 ini, Honda kembali menyapa para pencinta motor sport lewat penyegaran yang bikin penasaran. Honda CB150 Verza 2025 hadir dengan tampilan baru...
rapikan kabel udara

Ganggu Estetika dan Bahayakan Warga, Pemkot Bandung Rapikan Kabel Udara

harapanrakyat.com  - Sejak tahun 2022, Pemkot Bandung terus merapikan kabel udara sepanjang 123 kilometer. Pasalnya kabel udara yang semrawut dapat mengganggu estetika bahkan membahayakan...
Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Sharp Aquos R7s berhasil menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta teknologi di tanah air beberapa waktu lalu. Meskipun kini telah bermunculan model dan merk...
Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

harapanrakyat.com,- DPRKPLH imbau para pedagang kaki lima (PKL) dan juga masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di Alun-alun Ciamis. Tujuannya dalam rangka menjaga kenyamanan...
Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Surat Al Mu min atau yang juga kita kenal sebagai Surat Ghafir, merupakan surat ke-40 dalam Al Quran. Al Mu min ini termasuk dalam...
Apa itu Fitur Telegram Mini App. Simak Penjelasannya

Apa itu Fitur Telegram Mini App? Simak Penjelasannya

Telegram Mini App merupakan aplikasi mikro yang dirancang untuk digunakan langsung di dalam platform Telegram. Salah satu fitur utamanya adalah memungkinkan pengguna menjalankan berbagai...