harapanrakyat.com,- Sidang Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat pada kasus tipu-tipu komplotan pejabat bodong memasuki pembacaan tuntutan jaksa, Rabu (25/9/2024).
Empat komplotan pejabat bodong inisial ES, SW, MB (Bahrun), dan ST dituntut hukuman penjara pada sidang perkara nomor 156/Pid.B/2024/PN Cms. Salah satu terdakwa yakni ES diketahui merupakan pensiunan pejabat eselon 2 di Kementerian PUPR.
Sebelumnya, komplotan pejabat bodong ini diduga menipu pengusaha asal Jakarta bernama Erik Lionanto.
Keempat terdakwa dituding mengiming-imingi korban dengan proyek bantuan dana hibah Asian Development Bank (ADB) untuk SMK di Cilacap, Jawa Tengah, dan SMK di Pangandaran, Jawa Barat.
Baca Juga: Kasus Pejabat Bodong Tipu Pengusaha Asal Jakarta, Fakta Baru Terungkap di Sidang PN Ciamis
Korban penipuan, Erik Lionanto meminta keadilan agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya. Apalagi Erik menyebut korban ES bukan hanya dirinya, tapi tersebar mulai Sabang sampai Merauke.
“Saya minta ES ini dihukum seberat-beratnya, karena di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota ada yang menjadi korban,” ujar Erik Lionanto.
Erik mengaku mengetahui banyaknya korban ES dan komplotannya lantaran para korban sudah berkoordinasi lewat WhatsApp Grup.
“Memang dari provinsi, kabupaten/kota dari Sabang sampai Merauke jaringannya seluruh Indonesia,” katanya.
Menurut Erik, ES dan komplotannya akan kembali dilaporkan oleh korban dari berbagai kota di Indonesia.
“Selepas dari sini akan ada korban lagi yang akan melaporkan ES cs. Korban dari perbuatan Edison Siregar cs ada yang dari Cirebon, Bandung, Lampung, dan lain-lain,” katanya.
Erik Lionanto menjelaskan, terdakwa ES merupakan pensiunan pejabat eselon 2 di Kementerian PUPR. Sedangkan BM merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Makanya banyak yang menjadi korban hampir di setiap daerah di Indonesia. ES itu orang terpandang di daerahnya dan banyak relasi juga kenalan hampir di setiap daerah ada, makanya korbannya banyak,” katanya.
Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Tipu-Tipu Pejabat Bodong
Sementara itu, sebelumnya Kuasa hukum terdakwa, Nobar Siregar, mengatakan, ES yang dihadirkan di PN Ciamis sebenarnya merupakan korban. Hal itu lantaran selama proses persidangan, lanjut Nobar, tidak ada saksi yang kenal pada terdakwa inisial ES.
“Belum ada saksi yang kenal pada pak ES, mulai pak Erik tidak kenal sama sekali. Selanjutnya ibu SW tidak ada peran sama sekali, yang paling berperan dalam (penipuan) ini adalah ARM (masih DPO) yang mengaku anggota dewan,” ujar Nobar, Senin (9/9/2024) lalu.
Kasus tipu-tipu pejabat bodong ini kini memasuki pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Ciamis.
JPU menyebut, telah ada bukti penipuan yang dilakukan Es dan komplotannya. Oleh karena itu, JPU pun menuntut ES dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan.
Kemudian terdakwa SW dituntut pidana penjara 10 bulan, terdakwa BM dituntut pidana penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan, dan terdakwa ST dituntut pidana penjara 8 bulan dikurangi masa tahanan.
Terdakwa ES, SW, dan BM akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya yang akan digelar Selasa (1/10/2024). Sementara terdakwa ST tidak mengajukan pembelaan. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)