harapanrakyat.com,- IR (20) perempuan muda salah satu eks karyawan percetakan di Jalan Cieunteung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya bisa tersenyum bahagia. Pasalnya, IR yang terkena kasus tuduhan penggelapan uang bisa bebas.
Baca Juga: Buntut Penjarakan Karyawannya, Ratusan Massa Demo Perusahaan Percetakan di Tasikmalaya
Sebelumnya, perusahaan percetakan tersebut melaporkan IR atas dugaan penggelapan uang Rp 9 juta.
Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya memang memvonis eks karyawan itu 22 hari. Namun karena dipotong masa tahanan 22 hari, maka hakim pun menyatakan bebas.
Sidang yang berlangsung Jumat (13/9/2024) itu, selain diantar oleh keluarga, IR juga diantar oleh puluhan orang dari Solidaritas Warga Pribumi (SWAP).
Meski jalannya sidang kasus tuduhan penggelapan uang cukup alot, namun hasilnya pun berbuah manis, setelah mendengar hasil keputusan Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
“Kami sangat menghormati putusan yang barusan dibacakan. Karena IR sebagai warga negara Indonesia yang baik, taat hukum, akan turut dan patuh pada putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya,” kata Muhamad Agis, kuasa hukum IR.
Sementara itu Nanang Nurjamil, perwakilan SWAP, mengaku bersyukur Pengadilan Negeri Tasikmalaya memutusan IR bebas.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah turut membantu, baik lahir maupun batin. Kami dari LSM SWAP tetap konsisten akan menegakkan keadilan amar ma’ruf nahi munkar,” katanya usai mengikuti jalannya sidang.
Kronologi Kasus Tuduhan Penggelapan Uang di Tasikmalaya
Sebelumnya, PT Indah Multi Grafika melaporkan IR yang merupakan karyawannya kepada kepolisian. IR diduga melakukan penggelapan uang sebanyak Rp 9 juta.
Baca Juga: Pasca Demo, Mantan Karyawan Percetakan di Tasikmalaya Akhirnya Keluar dari Lapas
Sehingga, IR pun dijemput oleh kepolisian dan kemudian menjadi tahanan kejaksaan. Namun setelah itu, ratusan massa melakukan unjuk rasa di perusahaan percetakan tersebut.
IR yang sempat mendekam selama satu minggu di Lapas Kelas II B Tasikmalaya karena kasus tuduhan penggelapan uang akhirnya menjadi tahanan kota atau luar. Hal tersebut setelah adanya islah antara IR dan pihak perusahaan percetakan. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)