harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan apel Siaga Pengawasan Kampanye Pilkada 2024. Apel tersebut berlangsung di halaman Kantor Bawaslu Kota Banjar, Rabu (25/9/2024).
Bawaslu pun menginstruksikan kepada jajarannya, untuk selalu siaga selama masa kampanye yang akan berlangsung selama 2 bulan ke depan.
Komisioner Bawaslu Kota Banjar, Solehan mengatakan, dalam apel siaga ini pihaknya menekankan kepada jajaran untuk siaga mengawasi proses jalannya kampanye.
Pengawasan tersebut meliputi titik-titik kerawanan kampanye. Kemudian, potensi pelanggaran saat kampanye, dan juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pengawasan.
Baca Juga: Survei: 86 Persen Warga Belum Tahu Hari Pencoblosan Pilkada Kota Banjar
Termasuk juga pengawasan tentang kampanye di media sosial. Baik ASN, TNI Polri dan pejabat publik tidak boleh like, komen, share alat peraga kampanye salah satu paslon yang ada di media sosial.
“Saya tekankan teman-teman untuk selalu siap siaga. Terutama mengawasi jalannya masa kampanye yang kurang lebih itu selama dua bulan,” kata Solehan kepada wartawan.
Siaga Pengawasan Kampanye Pilkada Kota Banjar, Ini Cara Melapor Pelanggaran
Lanjutnya menjelaskan, apabila warga masyarakat mendapati adanya pelanggaran yang peserta pilkada lakukan pada saat masa kampanye berlangsung, bisa membuat laporan ke Bawaslu Kota Banjar.
Namun, untuk pelaporan tersebut tentunya harus didukung dengan bukti formil dan materil. Kemudian juga keterangan lengkap misalnya ada kronologis kejadiannya.
“Kalau ada temuan bisa langsung lapor ke Bawaslu. Tapi pelaporan itu ya harus memenuhi unsur formil dan materilnya. Ada kronologisnya, agar nanti bisa kami tindaklanjuti,” jelasnya usai apel Siaga Pengawasan Kampanye Pilkada.
Baca Juga: 86 Persen Warga Belum Tahu Pelaksanaan Pilkada 2024, Aktivis: KPU Kota Banjar Minim Sosialisasi
Lebih lanjut terkait boleh tidaknya kampanye menggunakan konsep sembako murah yang nilainya di bawah standar, ia mengatakan, akan melihat aturan yang ada ketika nantinya terdapat temuan tersebut.
Menurutnya, sudah ada aturan dan ketentuan terkait anggaran seperti transportasi bagi peserta kampanye. Selain itu, pemberian uang transportasi itu tidak boleh dalam bentuk uang tunai.
“Pemberian dalam bentuk uang itu tidak boleh. Pemberian dalam bentuk barang itu juga harus disesuaikan dengan nilai standar satuannya. Minimal itu nilainya Rp 75 ribu dan paling besar Rp 100 ribu,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)