harapanrakyat.com,- Sejumlah mahasiswa dan warga menyarankan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menolak bakal calon (balon) bupati yang cacat administrasi, Selasa (17/9/2024).
Hal itu disampaikan warga dalam tahapan tanggapan masyarakat terhadap calon kepala daerah dalam Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya.
Perwakilan Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Cipasung, Farhan mengatakan, tanggapan yang disampaikan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya tersebut merupakan hasil diskusi bersama masyarakat.
“Karena tentu jelas, pada tanggal 22 September 2024, akan ditetapkannya pasangan calon. Nah kami tidak mau nanti dalam penetapan calon, ada intrik politik. Maksudnya seperti meloloskan calon yang memang cacat administrasi, kami tidak mau hal itu terjadi,” kata Farhan di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (17/9/2024).
Farhan menuturkan, surat yang ia sampaikan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya merupakan bentuk kasih sayang. Ia menegaskan, KPU merupakan sahabat masyarakat.
“Intinya kami ingin membantu, mengawal proses berjalannya Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya,” katanya.
Ia pun mengatakan, pihaknya juga menyoroti salah satu calon yang tidak bisa disebutkan lantaran menjadi kewenangan KPU.
“Ada yang kami soroti salah satu calon, cuma memang tidak bisa dibuka secara vulgar, karena itu kewenangan KPU. Kami tidak mau menjustifikasi salah satu pasangan salah atau tidak. Tapi itu kewenangan KPU,” katanya.
Kemungkinan Pilkada Ulang Jika Balon Bupati Tasikmalaya yang Cacat Administrasi Menang
Farhan menuturkan, sebelum penetapan calon diperlukan penelitian syarat calon. Hal itu agar sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk PKPU nomor 10 tahun 2024.
“Karena kami tidak mau nantinya terpilih kepala daerah yang tidak sesuai dengan aturan. Nantinya kan setelah ada sengketa Pilkada di MK, ketika nanti dibatalkannya terus KPU sudah mengesahkan ini yang menang. Ternyata pada saat sengketa pemilu digagalkan, maka harus diulang kembali Pilkada-nya, hal itu kan jatuh efek dominonya adalah pemborosan anggaran,” jelasnya.
Farhan mengatakan, warga Kabupaten Tasikmalaya tentu tidak mau Pilkada diulang. Apalagi melibatkan uang rakyat yang harus dikawal.
“Ini yang sangat kami wanti-wanti. Harapannya bahwasanya KPU betul-betul profesional, betul-betul bersih, jujur dan berintegritas. Jangan sampai KPU ini alat politis yang condong ke salah satu calon, atau yang menguntungkan dirinya,” katanya.
Ia pun menegaskan jika ada calon yang cacat administrasi, maka KPU bisa langsung menolaknya dengan tegas.
“Kalau toh ada calon yang cacat administrasi, tolak saja. Jangan takut, jangan risau, kami siap membantu KPU jika ada hal seperti itu,” tegasnya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imran tamami, menerangkan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap berkas dari tanggapan yang diberikan oleh sejumlah warga tersebut.
“Nanti semua berkas yang kita terima dari tanggapan ini, kita akan melakukan klarifikasi dan verifikasi tentang kebenaran dari tanggapan-tanggapan ini. Kalau perlu kita berkonsultasi dengan KPU provinsi atau KPU RI terhadap proses tanggapan ini,” katanya.
Baca Juga: Hari Jantung Sedunia, Warga Tasikmalaya Dikenalkan Aplikasi Pemantau Kesehatan Jantung
Tanggapan yang diterima KPU menurut Ami, lebih ke persyaratan calon dan bukan syarat pencalonan.
“Sedangkan, kalau dilihat dari tanggapan lebih kepada persyaratan calon bukan dari syarat pencalonan. Termasuk tadi ada yang disampaikan,” katanya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)