harapanrakyat.com,- Sepasang kekasih yang berinisial DM (21) dan CRS (20) ini tega melakukan dugaan pembunuhan berencana terhadap bayi hasil hubungan di luar nikah.
Polisi pun akhirnya berhasil mengungkap kasus sepasang kekasih tersebut. Kini keduanya harus rela mendekam di jeruji besi.
Sebelumnya, peristiwa tersebut sempat membuat geger warga. Pasalnya warga menemukan jasad bayi yang terkubur di halaman rumah warga di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, modus tersangka ini melakukan pembunuhan berencana yaitu dengan cara membiarkan korban berada di kamar mandi sekitar 12 jam.
Baca juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku yang Mengubur Jasad Bayi di Rancah Ciamis
Setelah itu, lanjut dia, tersangka DM ini meminumkan obat penggugur kandungan terhadap bayi tersebut. Lalu bayi itu meninggal dunia.
“Jadi pengungkapannya itu setelah penyidik melakukan penyelidikan terkait adanya temuan mayat bayi yang terkubur di samping rumahwarga,” katanya, saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (19/9/2024).
Akmal menjelaskan, setelah itu penyidik lalu menemukan petunjuk terkait adanya peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Selanjutnya penyidik membuat laporan polisi, dan melakukan otopsi terhadap jasad bayi itu.
“Dengan adanya alat bukti kuat, kemudian penyidik melakukan upaya paksa penangkapan dan membawa tersangka untuk kita mintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Kronologi Pembunuhan Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah
Akmal menyebut, awalnya tersangka CRS dan DM ini menjalin hubungan berpacaran. Tersangka CRS ini bekerja di Apotek di Bandung, sedangkan DM itu bekerja di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
Lalu, tersangka DM ini mengunjungi CRS di Bandung dan melakukan persetubuhan di sebuah kontrakan. Sampai akhirnya tersangka CRS ini mengetahui bahwa dirinya sedang hamil.
“Lalu tersangka CRS ini memberitahukan bahwa dirinya hamil kepada DM. Kemudian DM berjanji akan bertanggung jawab menikahi tersangka CRS,” ucapnya.
Akan tetapi, tersangka DM ini berubah pikiran karena merasa malu memiliki anak diluar nikah. Lalu tersangka DM ini menyuruh CRS untuk menggugurkan kandungannya. Tersangka CRS pun menyetujuinya.
CRS kemudian berinisiatif membeli obat penggugur kandungan di media sosial. Lalu menghubungi DM untuk datang dan merencanakan menggugurkan kandungannya.
“Tersangka DM lalu mengajak CRS untuk ke salah satu penginapan atau apartemen di Bandung untuk menggugurkan kandungannya. Lalu CRS itu meminum obat penggugur sebanyak 6 butir, tidak lama kemudian CRS kontraksi dan melahirkan bayi jenis kelamin perempuan,” terangnya.
Kapolres Ciamis menerangkan, setelah itu tersangka menyimpan bayi itu dengan posisi tidur di kamar mandi dengan alasan agar bayi itu meninggal dunia. Namun, selang beberapa lama, bayi itu masih bergerak dan hidup.
Sehingga tersangka memberi minum obat penggugur kepada bayi tersebut, sampai bayi itu meninggal dunia. Tersangka membungkus bayi itu dengan kain putih lalu dimasukan ke dalam tas gendong.
“Tersangka membawanya ke wilayah Kecamatan Rancah, Ciamis dan mengubur bayi itu di samping rumah warga dengan kedalaman sekitar 40 centimeter. Akibat perbuatannya, tersangka ini terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” pungkasnya. (Feri/R6/HR-Online)