harapanrakyat.com,- Disdukcapil Ciamis menyerahkan akta perkawinan kepada empat pasangan pengantin penghayat kepercayaan. Melalui penerbitan akta nikah ini, empat pasangan tersebut resmi menjadi pasangan suami istri yang tercatat secara sah oleh Negara.
Pasangan pengantin baru itu diantaranya, Lili Rohili dan Maesaroh, Asep Koswara dan Dede Minarsih. Kemudian Nana Ruswana dan Elisabet Suedah. Adang Jumadi dan Mimi Maryani.
Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan Muhamad Supyan mengucapkan selamat kepada empat pasangan suami yang kini tercatat negara. Setelah sebelumnya, selama 30 tahun belum punya akta nikah sehingga belum tercatat negara.
Dayat, Dewan Pimpinan Forum Penghayat Kepercayaan Kabupaten Ciamis mengucapkan terima kasih atas pelayanan pembuatan Akta pernikahan bagi 4 pasangan pengantin dengan sangat cepat.
Baca Juga: Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam KTP Elektronik Warga Penyandang Disabilitas
Dayat menyebut pada masa dulu mereka selalu terdiskriminasi dalam mendapatkan hak-hak sipil. Sedangkan mereka selalu melaksanakan kewajiban terhadap aturan kepada negara. Selain itu juga selalu taat mengikuti anjuran Pemerintah.
“Sekarang mereka merasa terharu bisa dilayani dengan baik dalam kepengurusan dokumen kependudukan khususnya akta nikah,” jelasnya.
Pemkab Ciamis melalui Disdukcapil tentu ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Tatar Galuh. Untuk itu, kesadaran masyarakat sangat penting dalam membuat administrasi kependudukan dan dokumen kependudukan lainnya.
Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan Muhamad Supyan mengatakan, pemerintah menjamin seluruh keperluan masyarakat. Termasuk pelayanan administrasi kependudukan.
Untuk diketahui, Pencatatan pernikahan bagi non muslim/aliran kepercayaan dilakukan oleh Dinas Dukcapil. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hari ini kami menyerahkan akta nikah kepada 4 orang pasangan pengantin dari penghayat kepercayaan,” jelas Yayan. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)