harapanrakyat.com,- Polres Ciamis berhasil mengungkap perkara tindak pidana judi online (judol), dengan mengamankan satu tersangka berinisial TCA (44). Tersangka warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ini, merupakan sindikat judol jaringan Kamboja.
Pengungkapan perkara terungkap, saat Polres Ciamis menggelar Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Kamis (19/9/2024).
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengungkapkan, TCA ini berperan sebagai pencari dan mengumpulkan buku rekening berikut M-Banking.
Baca Juga: Tersangka Pengumpul Uang Judi Online Sindikat Kamboja, Warga Ciamis Ini Berakhir di Jeruji Besi
Selanjutnya, M-Banking tersebut tersangka kirim kepada adik iparnya inisial KT. Selain itu juga kepada tersangka IT, istri tersangka, yang tugasnya sebagai admin judol di Kamboja.
“Tugas lain dari TCA ini, juga mengambil secara manual jika ada rekening yang terblokir. Caranya melalui kartu ATM, yang selanjutnya ia kirim ke admin di Kamboja,” ungkapnya.
Kronologi Polisi Tangkap Sindikat Judol Jaringan Kamboja Warga Ciamis
Akmal menjelaskan, untuk pengungkapannya kasus tersebut, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024, petugas melakukan patroli siber. Kemudian, menemukan ada salah satu bank yang digunakan untuk menerima transfer dalam permainan judol itu berada di Ciamis.
Selanjutnya, petugas melakukan profiling atas pemilik nomor rekening bank tersebut. Akhirnya petugas menemukan pemiliknya, lalu yang bersangkutan diinterogasi dan ternyata atas perintah tersangka TCA.
“Jadi, ada orang yang tersangka TCA perintahkan untuk membuka 5 buku tabungan bank ternyata berbeda-beda banknya,” jelasnya.
Kemudian, petugas lalu berhasil mengamankan tersangka sindikat judol jaringan Kamboja di salah satu hotel di Tasikmalaya. Saat itu, TCA hendak akan kabur ke Kamboja.
“Sedangkan dari hasil pengecekan terhadap 5 buku tabungan milik tersangka TCA, ternyata adanya transaksi dengan jumlah total sebesar Rp 356 miliar,” jelasnya menambahkan.
Baca Juga: Aktivis Peduli Ciamis Tolak Wacana Pemberian Bansos Untuk Korban Judol
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni 4 handphone, 216 buah buku tabungan beserta dengan kartu ATM. Kemudian satu buah koper, dan 162 lembar dokumen digital.
Akibat perbuatannya, tersangka sindikat judol jaringan Kamboja ini dikenakan Pasal 45 ayat 3 JO pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua dari UU RI Nomor 11/2008.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)