harapanrakyat.com,- Polisi Polres Tasikmalaya Kota menangkap 9 pelaku yang keroyok seorang pelajar inisial GG (14) hingga tewas. Polisi juga menetapkan 9 pelaku tersebut menjadi tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur tersebut. Sebelumnya GG ditemukan terkapar di Jalan letjen Mashudi, Kota Tasikmalya, Jawa Barat, Minggu (22/9/2024) lalu.
Baca Juga: Seorang Pelajar di Tasikmalaya Meninggal, Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Anggota Geng Motor
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan, telah ditetapkan 9 tersangka. Enam tersangka di antaranya masih di bawah umur. Sementara tiga tersangka lainnya sudah dewasa.
Enam orang tersangka yang masih di bawah umur, yakni inisial K (15) AF (16), RR (16), AS (17), MF (16), dan AJ (17). Sementara tersangka yang sudah dewasa yakni CMa (22), DMY (19), dan Am(18).
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah melakukan penghadangan terhadap seseorang pengendara motor. Serta langsung melakukan penyerangan,” ungkap Joko saat pers rilis di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (25/9/2024).
Motif Pelaku Keroyok Pelajar hingga Tewas di Tasikmalaya
Joko menjelaskan motif tersangka menganiaya korban lantaran korban memakai knalpot brong. Awalnya para tersangka berkumpul di salah satu tempat dekat TKP. Kemudian salah satu tersangka mengajak rekan-rekannya untuk menghadang dan mengeroyok pengendara motor yang memakai knalpot brong di Jalan Letjen Mashudi.
“Pemicu dari para pelaku melakukan tindakan ini adalah karena korban menggunakan knalpot brong. Namun itu juga tidak dibenarkan melakukan main hakim sendiri, terlebih menghilangkan nyawa seseorang,” jelasnya.
Ditanya apakah ada keterkaitan dengan Geng Motor, Joko mengatakan, pihaknya masih mendalaminya.
“Sampai saat ini kami penyidik dari Polres Tasikmalaya Kota, terus melakukan pengembangan kasus tersebut,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di TKP terdiri dari satu buah balok kayu berukuran 7×7 dengan panjang 1 meter, kemudian potongan bambu yang sudah hancur sepanjang 1 meter, tiga buah batu, baju, celana milik korban, helm, sendal dan HP. Sementara itu para pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun.
Baca Juga: Uang Setoran Habis untuk Judol, Pegawai PLN di Tasikmalaya Ini Pura-Pura Dibegal
“Menghimbau kepada masyarakat Kota Tasikmalaya, mari kita ciptakan situasi Kamtibmas kondusif yang ada di Kota Tasikmalaya. Kami dari Jajararan Polres Tasikmalaya Kota beserta TNI, didukung jajaran Pemerintah Daerah akan menindak tegas gerombolan atau pelaku yang melanggar tindak pidana,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)