harapanrakyat.com,- Petugas gabungan Forkopimda Tawang menemukan pasangan suami istri (pasutri) diduga sedang asyik pesta miras saat melakukan razia rumah kosan. Razia tersebut dilakukan di Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (17/9/2027).
“Kegiatan hari ini bersama dengan muspika, TNI-Polri, dibantu Satpol PP. Kita melaksanakan kegiatan ketentraman dan ketertiban sebagai implementasi dari penegakan Perda tata nilai nomor 72 tahun 2024,” Kata Camat Tawang Boedi Santoso.
Razia ini dilakukan atas tindak lanjut laporan dari warga. Informasinya, rumah kosan itu diindikasikan ada kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. Petugas gabungan juga konsisten melakukan program pekat (pemberantasan penyakit masyarakat).
Baca Juga: Hasil Razia Barang Haram di Kota Santri Tasikmalaya, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan
Termasuk di antaranya selain penertiban rumah kosan, mengecek sejauh mana identitas yang dimiliki penghuni kosan. Dari 41 ruang kosan, petugas hanya menemukan 14 kamar kosan yang terisi.
“Tadi ada beberapa kamar yang kita cek, ternyata ditemukan aktivitas sedang melakukan minuman alkohol (Minol). Kemudian ada juga beberapa yang memang pasangan suami istri yang minum minuman keras (miras) dan juga yang lain beberapa domisili KTP bukan di Kota Tasik,” katanya.
Tindak lanjut ke depan, Camat mengimbau masyarakat dan pengurus RT/RW untuk memperketat pengawasan hunian rumah kosan. Camat meminta kepada pemilik kosan supaya kegiatan usaha tetap berjalan tapi aturan tetap dipatuhi.
“Jadi RT dan juga RW wajib harus mengecek secara berkala secara kontinyu kaitan dengan identitas penghuni kosan,” pungkasnya. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)