harapanrakyat.com,- Pesan berantai mengenai fasilitas negara digunakan untuk kepentingan bakal calon kepala daerah (Cakada) di Pilkada 2024 Garut, Jawa Barat, menyebar hingga membuat publik kaget.
Baca Juga: Sengketa Pilkada Garut Jalur Perseorangan, KPU Anggap Bawaslu Tak Miliki Kewenangan
Selain penggunaan gedung pemerintahan, dugaan mobilisasi warga terhadap salah satu pasangan bakal calon kepala daerah pun dituduhkan kepada oknum kepala desa (kades).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut kini tengah menelusuri dan sudah mendapat banyak informasi atas tindakan tersebut.
Suhu politik di Kabupaten Garut jelang Pilkada 2024 memang mulai memanas. Tuduhan penggunaan fasilitas negara, serta dugaan mobilisasi warga oleh oknum pejabat desa pun mulai menyeruak di masyarakat melalui pesan berantai.
Salah satu desa di Kecamatan Malangbong didugaan menggunakan aula desa yang merupakan aset pemerintah untuk acara bimtek tim sukses salah satu paslon bupati dan wakilnya.
Surat Dukungan Kades kepada Cakada di Pilkada Garut Menyebar
Sementara itu, dugaan surat dukungan terhadap salah satu bakal calon di Pilkada Garut bertanda tangan kepala desa terjadi di salah satu desa wilayah Kecamatan Samarang. Hal tersebut juga telah menyebar lewat pesan singkat aplikasi WhatsApp.
“Besok memang katanya akan ada datang dari Bawaslu. Tapi saya tidak pernah menandatangani dukungan salah satu paslon. Makanya besok juga saya akan panggil orang-orang yang membuat surat itu. Saat ini saya sedang telusuri yang membuat suratnya,” kata Tomi Romli, Kepala Desa Samarang, Selasa (17/9/2024) saat dihubungi harapanrakyat.com.
Baca Juga: Polres Garut Nyatakan Netral di Pilkada, Anggota Ikut Dukung Paslon Siap-Siap Dipidana
Selain dugaan dukungan mobilisasi terhadap cakada di Pilkada Garut, terdapat pula tanda tangan dan cap basah Pemerintah Desa Samarang.
Namun, Tomi pun membantah telah membubuhkan tanda tangannya dan cap basah pemerintah desa untuk kepentingan politik di Pilkada Garut.
“Untuk cap basah kan bisa bikin dadakan. Pokoknya saya tidak merasa menandatangani surat dukungan itu. Intinya saya akan ke Bawaslu, atau Bawaslu yang ke sini. Tapi saya sedang cari dulu orang-orang yang buat surat itu,” tandas Tomi Romli.
Bawaslu Garut Telusuri Surat Dukungan Kades
Terpisah, Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan bahwa pihaknya pun telah menerima informasi tersebut.
Saat ini pihaknya tengah melakukan penelaah terkait insiden yang terjadi di Kecamatan Malangbong dan Kecamatan Samarang.
Baca Juga: Bawaslu Petakan Kerawanan Pilkada Garut, Indikator Kecurangan Penyelenggara Disebut
Ia pun menegaskan bahwa pada prinsipnya kepala desa tidak boleh mendukung atau berpihak kepada salah satu calon. Baik itu putusan menguntungkan maupun merugikan calon.
Untuk statusnya baru bakal calon masih dikaji oleh Bawaslu Garut. Karena memang sudah ada yang laporan terkait kegiatan di wilayah Kecamatan Malangbong dan beberapa daerah lainnya.
“Masih kita telusuri, dilihat dari Undang-Undang menguntungkan calon, iya, atau merugikan juga iya. Hal itu sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 terkait Pilkada. Tapi kita kaji terlebih dahulu, investigasi kemudian akan kita plenokan. Frasanya kan apakah bakal calon masuk atau tidak,” katanya.
Ahmad Nurul menambahkan, pihaknya juga menerima informasi adanya tanda tangan kepala desa dalam upaya mobilisasi dukungan terhadap salah satu bakal paslon kepala daerah.
“Itu sedang kami telusuri dan sudah mendapat informasi mengenai hal tersebut,” katanya.
Baca Juga: Asas Rahasia, Bawaslu Garut Ingatkan Pemilih Tak Ngonten di Bilik Suara
Kini publik masih menunggu kepastian Bawaslu dalam penanganan dua temuan persoalan dalam Pilkada Garut ini. Karena pejabat negara wajib netral, tidak berpihak kepada salah satu Cakada saat berkontestasi di Pilkada serentak tahun 2024. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)