harapanrakyat.com,- Rencana Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar, Jawa Barat, akan mengganti kartu hak huni kios kelas 1 di Pasar Banjar dengan surat perjanjian macet di tengah jalan.
Baca Juga: Masalah Parkir hingga Kebersihan, DKUKMP Bakal Tindaklanjuti Keluhan Pedagang Pasar Kota Banjar
Hal itu diungkapkan Ketua Paguyuban Keluarga Besar Pedagang Pasar Banjar, Aa Sukmana, saat dikonfirmasi terkait kelanjutan permasalahan tersebut.
Sukmana mengatakan, sampai saat ini pihak paguyuban belum menerima informasi dari instansi terkait soal kelanjutan penataan hak huni kios menggunakan surat perjanjian, sebagaimana dulu pernah direncanakan.
Informasi yang ada justru dari pihak DKUKMP mengajak kepada para pedagang pasar untuk membuat pelatihan tentang pemasaran digital. Tujuannya supaya kondisi Pasar Banjar lebih ramai.
“Belum, sampai saat ini belum ada kelanjutan lagi untuk pembahasan hak huni kios,” kata Sukmana kepada harapanrakyat.com, Selasa (3/9/2024).
Lanjutnya menyebutkan, pihak Paguyuban Pedagang Pasar sampai sekarang juga masih tetap bersikukuh akan menolak rencana kebijakan pengganti kartu hak huni kios, yakni menggunakan surat perjanjian tersebut.
Menurutnya, rencana penggantian kartu hak huni kios menggunakan surat perjanjian tidak relevan.
Baca Juga: Soal Penarikan Kartu Hunian Kios di Pasar, DKUKMP Kota Banjar: Banyak Tunggakan Retribusi
Meski begitu, pihak paguyuban menyambut baik ketika nantinya diajak kerjasama oleh pemerintah untuk melakukan penataan. Dalam hal ini terkait pendataan permasalahan hak huni kios di Pasar Banjar.
“Jadi nggak relevan diganti sama surat perjanjian. Kalau memang mau memperbaiki, ya perbaiki saja. Kami siap membantu untuk perbaikan itu dengan melakukan penelusuran data-data hak huni kios,” ujar Sukmana.
DKUKMP Masih Fokus Bahas Regulasi untuk Penataan Hak Huni Kios di Pasar Banjar
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar Sri Sobariah mengatakan, belum ada kelanjutan lagi terkait penataan hak huni kios pedagang Pasar Banjar.
Saat ini pihaknya masih fokus menyiapkan dan melakukan pembahasan terkait regulasi yang akan digunakan untuk penataan hak huni kios pedagang tersebut.
“Belum, kita sekarang fokus dulu ke pembahasan draft Perwal-nya,” kata Sri Sobariah belum lama ini.
Diketahui, pada bulan Juni lalu DKUKMP Kota Banjar mengeluarkan Surat Edaran berkaitan rencana penarikan kartu hak huni kios kelas 1 di Pasar Banjar. Serta akan mengganti dengan surat perjanjian.
Rencananya kartu hak huni kios akan diganti dengan surat perjanjian tersebut untuk penertiban. Karena banyak tunggakan retribusi yang belum dibayar oleh para pedagang.
Baca Juga: 3 Jam Langsung Cling, 150 Polisi Bersihkan Sampah di Pasar Kota Banjar
Bahkan, tunggakan retribusi hunian kios berdasarkan data tahun 2016-2023 mencapai Rp 1,4 miliar. Namun hingga kini rencana kebijakan tersebut belum ada kejelasan dan penyelesaian. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)