harapanrakyat.com – KPU resmi menetapkan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berlaga dalam kontestasi Pilgub Jawa Barat 2024.
Baca Juga : KPU Jawa Barat Ingatkan Durasi Iklan Kampanye Peserta Pilkada di Media Massa
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni menuturkan, proses penetapan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut. Ia menjelaskan penetapan tersebut berlangsung melalui rapat pleno secara tertutup pada Minggu (22/9/2024) di Kota Bandung.
Ia menyebut, pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, Acep Adang-Gitalis Dwinatarina, dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, sudah memenuhi syarat. Oleh karena itu, KPU menetapkan mereka sebagai paslon gubernur dan wakil gubernur.
“Empat pasangan calon itu memenuhi syarat semua. Pada jeda kemarin di tanggal 15 sampai 18 September, kami buka tanggapan masyarakat dan untuk 4 ini nihil,” ucapnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro memastikan rapat pleno penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur berjalan dengan lancar.
Sebelum penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, pada 14 September 2024, KPU lebih dulu menerbitkan berita acara. Berita acara itu hasil penelitian dan verifikasi faktual terhadap syarat calon perbaikan. Pada kesempatan itu, Liaison Officer dari pasangan calon dan Bawaslu Jawa Barat turut hadir.
Baca Juga : KPU Jawa Barat: Jangan Ada Isu SARA di Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
“Dengan cepatnya proses perbaikan persyaratan administrasi yang dilakukan keempat paslon gubernur dan wakil gubernur,” kata Adie.
“Jadi kami bisa menetapkan rapat penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan wakil gubernur,” tuturnya.
Sebagai informasi, setelah penetapan ini, KPU Jawa Barat akan mengundi nomor urut paslon gubernur dan wakil gubernur pada hari Senin (23/9/2024) pukul 19.00 WIB. Pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ini bertempat di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Bandung. (Reza/R13HR Online/Editor-Ecep)