harapanrakyat.com,- Seorang pelajar SMA di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang berinisial A (16) diduga rudapaksa (perkosa) temannya, seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) inisial S (13).
Hal itu terungkap saat orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ciamis pada 24 September 2024 lalu.
Berdasarkan keterangan orang tua korban, Etet menyebut putrinya, S diajak ke rumah A. Saat berada di rumah A, ternyata S dipaksa minum minuman keras. Setelah itu, diduga A merudapaksa S.
“Itu sebetulnya kejadiannya tanggal 24 Agustus 2024 lalu, tapi saya baru tahu tanggal 14 September 2024. Anak saya itu tidak cerita kepada saya, tapi cerita kepada saudara. Tentu saya kaget dan marah dan langsung lapor ke Polres Ciamis,” ucapnya.
Etet mengaku, sebelumnya pihaknya telah bertemu dengan keluarga dari A. Bahkan, A juga mengakui telah melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap S.
“Mendengar pengakuan dari A, saya tentunya tidak kuat menahan amarah. Maka dari itu saya lapor ke Polres Ciamis untuk menuntut keadilan,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin membenarkan telah menerima laporan terkait pelajar SMA yang diduga rudapaksa siswi MTS tersebut.
Ia menyebut, laporan yang diterima Polres Ciamis, terkait perbuatan cabul atau persetubuhan dengan anak di bawah umur dan terduga pelakunya juga anak di bawah umur.
“Saat ini masih tahap penyelidikan oleh unit PPA Polres Ciamis,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)